JAKARTA - Kejaksaan Agung menyelenggarakan lelang untuk sejumlah aset rampasan yang disita dari berbagai kasus hukum.
Barang-barang yang ditawarkan dalam lelang oleh pihak Kejaksaan Agung tergolong sangat unik, mulai dari duplikat kursi Firaun hingga komoditas minyak mentah yang diperoleh dari kapal tanker asal Iran.
Duplikat kursi Firaun tersebut dilelang lewat Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Berdasarkan data dari laman resmi BPA Fair, aset yang ditawarkan tersebut terdaftar dengan nama 'patung kursi Firaun Gold 'King Tutankhamen's Egyptian Throne Chair' Replica'.
Nilai harga limit untuk barang unik ini dipatok sebesar Rp 43.917.000.
Bagi masyarakat atau calon peserta yang tertarik mengikuti lelang, diwajibkan untuk menyetorkan dana jaminan senilai Rp 9 juta.
Proses pengajuan penawaran dilangsungkan secara online yang sudah dimulai sejak Selasa (12/5) dan akan resmi ditutup pada Kamis (21/5).
Barang berupa kursi singgasana tersebut diketahui merupakan aset sitaan dari terpidana perkara korupsi PT ASABRI, yaitu Jimmy Sutopo. "Miniatur singgasana Raja Firaun dari Mesir," demikian tertulis di situs tersebut.
Saat dipantau secara langsung di lokasi pameran pada Senin (18/5), duplikat kursi Firaun itu hadir dengan balutan warna kuning keemasan yang berkilau, lengkap dengan pahatan khas kebudayaan Mesir kuno yang dibuat mirip seperti relief di makam Firaun.
Terdapat pula detail ukiran yang menyerupai bentuk kepala singa pada sisi lengan kursi tersebut.
Pada ruang pameran, terlihat ada sepasang kursi sejenis yang dipajang oleh panitia.
Kendati demikian, menurut keterangan yang diperoleh dari pihak penyelenggara, hanya ada satu unit kursi saja yang bakal dilelang kepada masyarakat luas dalam ajang BPA Fair kali ini.
Hingga saat ini, belum ada rincian informasi yang menjelaskan secara spesifik mengenai material dasar pembuatan kursi itu.
Kejaksaan Agung juga turut melelang sebuah patung berwujud kapal naga giok berukuran besar atau Carved Jade Ship Dragon Ancient Chinese dengan nilai limit Rp 194.576.000.
Selain itu, pihak Kejaksaan Agung menawarkan deretan lukisan berlapis emas buatan seorang seniman asal Korea Selatan bernama Kim Tae Il.
Koleksi lukisan mewah tersebut dipasarkan dengan rentang harga limit mulai dari Rp 1,3 miliarsampai dengan yang paling tinggi menyentuh Rp 8,7 miliar. "Miniatur kapal dari batu giok," tertulis di situs tersebut.
Ketetapan mengenai nilai jual dari setiap komoditas barang ditentukan secara langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL), sehingga tidak dirumuskan sepihak oleh internal BPA.
Di samping replika patung kursi singgasana tersebut, Kejaksaan Agung juga mengamankan banyak aset berharga lainnya yang mulanya milik Jimmy Sutopo.
Sebagian besar dari total aset rampasan tersebut didominasi oleh benda-benda bernilai seni tinggi, seperti instrumen musik, patung, hingga lukisan berlapis emas. "Penyajian pelelangan pun kami desain sedemikian rupa sehingga barang-barang ini bukan hanya dipandang sebagai benda biasa, tapi sebagai sebuah karya seni," ujar Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan.
Kuntadi memaparkan bahwa seluruh komoditas yang dipamerkan dan dilelang dalam acara BPA Fair 2026, termasuk duplikat kursi emas ini, sudah melewati rangkaian proses taksir nilai secara profesional.
Dia memberikan garansi bahwa setiap warga masyarakat yang keluar sebagai pemenang lelang nantinya akan memperoleh kepastian hukum penuh atas kepemilikan aset tersebut. "Membeli barang kami itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya. Ada kepastian bagi masyarakat bahwa membeli barang kami itu sama artinya dengan membantu negara," ujar Kuntadi.
Masyarakat yang berminat dapat terus memantau perkembangan jalannya lelang ini melalui platform web resmi milik BPA Fair atau dengan berkunjung langsung ke Kantor BPA Kejaksaan RI yang beralamat di Jalan Kebagusan Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.