Kasus Suap DJKA: KPK Sita Ratusan Juta dari Staf Ahli Menhub

Rabu, 20 Mei 2026 | 14:06:01 WIB
Juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo (FOTO: NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang bernilai ratusan juta rupiah milik Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan.

Langkah penyitaan tersebut dijalankan sesudah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Robby selaku saksi dalam dugaan kasus suap terkait pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Proses pemeriksaan terhadap staf ahli yang menjabat pada masa Menhub Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi ini digelar pada Senin, 18 Mei 2026.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin (Senin, 18/5) penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Budi memaparkan bahwa uang senilai ratusan juta tersebut disinyalir kuat diperoleh dari pihak swasta.

Uang haram itu selanjutnya dialirkan kepada Robby Kurniawan lewat perantara stafnya yang bernama Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.

Selain memeriksa Robby, lembaga antirasuah ini pada hari yang sama turut memeriksa Danto Restyawan selaku Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub untuk masa jabatan 2019–2021.

Keterangan dari Danto digali guna mendalami adanya indikasi pengaturan proyek di internal DJKA.

“Pemeriksaan terhadap saudara DT (Danto Restyawan) kemarin juga dilakukan terkait bagaimana pengetahuan DT sebagai saksi ini untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA,” kata Budi.

Kendati demikian, petugas tidak melakukan penyitaan uang apa pun dari tangan Danto.

Perkara korupsi skala besar ini awalnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang sekarang berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Pada awal pengungkapan, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Akan tetapi, melalui pengembangan perkara secara masif, jumlah tersangka melonjak hingga mencapai 21 orang per 20 Januari 2026, termasuk melibatkan Sudewo serta menjerat dua pihak korporasi.

Kasus megakorupsi ini meliputi pengerjaan sejumlah proyek strategis, di antaranya jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur kereta di Makassar, empat proyek pembangunan dan dua supervisi di Lampegan Cianjur, hingga pembenahan perlintasan sebidang di wilayah Jawa-Sumatera.

Taktik yang diterapkan oleh para tersangka yaitu dengan memanipulasi seluruh tahapan sejak proses administrasi sampai pada penentuan pemenang lelang demi memuluskan jalannya kontraktor yang dikondisikan.

Terkini