JAKARTA - Pihak Nadiem Makarim memberikan tanggapan atas tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan chromebook dan CDM.
Advokat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, melontarkan tudingan bahwa tuntutan hukuman berat tersebut semata-mata dilandasi oleh faktor emosional serta ambisi belaka, bukan bersandar pada asas rasionalitas ataupun penalaran hukum yang kokoh.
"Kalau saya menyimpulkan bahwa kemarin tuntutan itu itu emosi dan ambisi jadi karena sudah ditutupi oleh emosi lalu ambisi yang begitu besarnya, sehingga dituntut setinggi-tingginya karena tidak lagi pakai rasionalitas tidak lagi pakai logika-logika hukum,” ujar Ari kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Ari memberikan penegasan, di sepanjang bergulirnya proses persidangan, didapati banyak aspek kesalahpahaman yang memicu poin-poin dalam dakwaan penuntut umum menjadi tidak selaras.
Satu di antaranya ialah adanya pemaksaan ulasan mengenai sektor pasar modal serta aksi korporasi pemecahan saham (stock split) ke dalam ruang lingkup perkara pengadaan komoditas barang.
“Jadi yang diomongin soal tentang apa stock split tiba-tiba loncat ke pengadaan, hubungannya itu gak ada sama sekali, sama sekali gak ada,” jelasnya.
Di luar persoalan isi substansi dakwaan yang dianggap melompat-lompat, Ari pula memberikan sorotan terhadap klaim dari pihak JPU yang menyatakan mengantongi alat bukti elektronik berupa berkas rekaman pembicaraan.
Pernyataan tersebut kerap kali disuarakan oleh jaksa di dalam ruang peradilan, akan tetapi menurut pandangan Ari proses pembuktiannya tidak pernah dipaparkan secara gamblang.
Ari lantas melayangkan tantangan balik kepada JPU guna membuka seluruh alat bukti elektronik tersebut secara transparan ke hadapan publik supaya khalayak luas dapat menakar langsung tingkat keabsahannya.
“Tunjukkan bukti kuat apa, chat WA chat WA-nya bunyinya apa? Mana yang pidananya, mana yang perbuatan melawan hukumnya yang mana? Sesederhana itu sebetulnya,” ungkap Ari menantang.
Tuntutan Hukuman 18 Tahun Bui Pada sesi sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijatuhi tuntutan hukuman selama 18 tahun penjara.
Pihak JPU mengeklaim bahwa Nadiem terbukti secara valid dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana rasuah pengadaan instrumen chromebook serta CDM pada sektor pendidikan.
Di samping hukuman kurungan badan, JPU menuntut Nadiem untuk menyelesaikan pembayaran denda pidana senilai Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari masa kurungan.
Tidak main-main, pihak kejaksaan pun membebankan tuntutan kepada Nadiem untuk menyetor uang pengganti dengan nominal fantastis menyentuh angka Rp5,6 triliun (hasil akumulasi dari nilai Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun).
Sekiranya uang pengganti tersebut tidak dilunasi, aset harta bendanya bakal disita lalu dilelang oleh negara, atau diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 9 tahun.
Dalam poin pertimbangannya, jaksa memberikan penilaian bahwa tindakan Nadiem sudah memicu timbulnya kerugian finansial negara dalam skala masif di sektor pendidikan, sehingga membelenggu agenda pemerataan mutu pendidikan nasional.
Sedangkan untuk aspek yang meringankan, Nadiem tercatat belum pernah menerima vonis hukuman pidana pada waktu-waktu sebelumnya.