BLITAR - Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab dipanggil Mas Ibin, melihat adanya kendala dari segi hukum untuk memberikan dana hibah pembinaan olahraga lewat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar.
Hal ini dikarenakan Ketua KONI Kota Blitar yang baru saja terpilih, M Samanhudi Anwar, mempunyai rekam jejak sebagai mantan narapidana kasus korupsi dan statusnya adalah seorang residivis.
Oleh sebab itu, pihak Pemerintah Kota Blitar tengah merancang rencana untuk mengalihkan pemberian dana hibah olahraga tersebut secara langsung kepada pengurus cabang olahraga (cabor).
“Kalau memang nyata-nyata kami tidak bisa hibah melalui KONI, biar tidak mengganggu urusan atlet, pelatih dan pengembangan olahraga, pemerintah siapkan opsi penyaluran langsung ke atlet atau pun cabor,” ujar Ibin usai berbicara pada talkshow dengan tema pengembangan olahraga, Sabtu (23/5/2026) malam.
Melalui hasil analisis hukum yang telah didapatkan, Pemkot Blitar tidak mempunyai legalitas untuk menjalin hubungan hukum dengan Samanhudi yang memimpin KONI Kota Blitar, lantaran hak politiknya masih dicabut oleh keputusan pengadilan.
Di lain sisi, ia menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini sebenarnya memperbolehkan pemerintah daerah untuk memberikan dana hibah olahraga secara langsung kepada cabor ataupun pihak atlet sendiri.
Aturan yang dijadikan acuan dalam hal ini salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Guna memperoleh kepastian hukum yang jelas, Ibin mengungkapkan bahwa Pemkot Blitar akan mengajukan permohonan fatwa kepada lembaga yang memiliki kewenangan terkait legalitas jabatan Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar.
Meski demikian, Ibin masih belum bisa memastikan lembaga mana yang akan dimintai fatwa hukum tersebut, apakah Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kondisi yang mendesak, Pemkot Blitar kemungkinan besar akan langsung menerapkan sistem penyaluran dana hibah ke cabor atau atlet sembari menunggu keluarnya fatwa hukum tersebut.
Pada momen yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Syahrul Alim, menyatakan dukungannya terhadap langkah penyaluran dana hibah olahraga langsung ke cabor atau atlet ini, asalkan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.
Kendati begitu, Syahrul memberikan peringatan kepada Pemkot Blitar untuk melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu karena metode penyaluran dana hibah tanpa perantara KONI merupakan hal yang belum pernah diterapkan sebelumnya di Kota Blitar.
“Kalau pakai cara dari Dispora langsung, monggo. (Tapi) Kami belum pernah. Harus tahu dulu mekanismenya bagaimana. SIPD-nya bagaimana,” kata mantan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Blitar itu.
Beberapa ahli dan akademisi di bidang hukum menganggap bahwa terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang mengatur masa jeda paling sedikit 5 tahun untuk mantan terpidana sebelum bisa memegang jabatan publik.
Seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA), Muh Alfaris, berpendapat bahwa posisi Ketua KONI tergolong sebagai jabatan publik karena organisasi tersebut mengelola dana hibah yang bersumber dari APBD.
Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar selama dua periode, M Samanhudi Anwar, berhasil memenangkan pemilihan Ketua KONI Kota Blitar masa bakti 2026-2030 pada Selasa (19/5/2026) setelah unggul dari mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar, Tony Andreas.
Di hadapan para jurnalis, Samanhudi menegaskan bahwa status dirinya sebagai mantan napi korupsi serta dalang perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar tidak menjadi penghalang secara administrasi untuk memimpin KONI Kota Blitar.
Ungkapan tersebut dilontarkan oleh Samanhudi guna menanggapi adanya gerakan demonstrasi yang menentang pencalonan dirinya sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samanhudi sebagai tersangka pada tahun 2018 atas perkara suap saat ia menjabat di periode kedua sebagai Wali Kota Blitar.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan pada proses kasasi, hukumannya ditambah dengan sanksi pencabutan hak politik selama 5 tahun. Samanhudi kemudian mendapatkan status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sragen pada awal Oktober 2022.
Belum genap tiga bulan berselang, aksi perampokan terjadi di rumah dinas Wali Kota Blitar pada Desember 2022.
Keterlibatan Samanhudi sebagai otak dari aksi perampokan tersebut akhirnya terbongkar beberapa bulan berikutnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang membuatnya harus kembali mendekam di dalam jeruji besi.