JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 107,17 gram yang disembunyikan di dalam drum pakan ikan di kawasan Kota Tangerang, Banten.
Berdasarkan penjelasan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie Purwanto, pihak kepolisian membekuk dua orang dalam operasi pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (20/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA (26) dan AAU (37) di Jalan Al-Makmur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," ujar Arie dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara, Senin 25 Mei 2026.
Ia memaparkan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di area Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang.
"Untuk menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemantauan di lokasi pada Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB," ucap Arie.
Di tempat tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka pertama yang berinisial AA (26).
Dari tangan pemuda tersebut, aparat menyita satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 27,41 gram serta sebuah telepon genggam.
"Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, AA mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AAU (37)," terang Arie.
Arie menambahkan bahwa petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke tempat tinggal AAU di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan modus operandi tersangka yang menyembunyikan narkoba di dalam drum pakan ikan.
"Dari penggeledahan di rumah AAU, kami menemukan 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total berat bruto 79,76 gram yang dikemas dalam paket-paket siap edar," kata Arie.
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka mencapai 107,17 gram.
Arie memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, sehingga peredaran barang haram ini bisa segera ditindaklanjuti.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian.
"Mari kami lindungi masyarakat, lingkungan, dan jaga generasi muda dari bahaya narkoba," ucap Arie.
Arie memastikan bahwa demi kepentingan penyelidikan serta pengembangan jaringan lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kami sama-sama peduli," tutur Budi.
Ia juga meminta warga untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.