Menkeu Purbaya: Insentif EV Ditunda Sebulan Karena Perhitungan

Kamis, 28 Mei 2026 | 08:36:30 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif untuk mobil dan motor listrik ditunda.

Mengenai waktu berlakunya masih menjadi pertanyaan.

Pemerintah memiliki rencana untuk kembali mengucurkan insentif bagi mobil serta motor listrik.

Pada awalnya, program stimulus untuk kendaraan ramah lingkungan ini dijadwalkan berjalan mulai Juni 2026.

Akan tetapi, Menteri Keuangan Purbaya mengonfirmasi adanya penundaan pada insentif tersebut.

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya kepada wartawan Selasa (26/5).

Apabila mengacu pada keterangan Purbaya tersebut, maka insentif kendaraan listrik baru akan diimplementasikan pada Juli 2026.

Penundaan selama satu bulan ini menggeser target awal yang sebelumnya dipatok pada bulan Juni 2026.

Purbaya menjelaskan bahwa penundaan insentif kendaraan listrik terjadi lantaran masih ada kalkulasi yang perlu diselesaikan.

"Ada perhitungan yang masih dihitung," kata dia.

Berdasarkan kabar sebelumnya di awal Mei, Purbaya memaparkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan insentif untuk 200 ribu unit kendaraan listrik, yang terbagi atas 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik.

Menteri Keuangan pun menjanjikan bahwa kuota tersebut berpotensi ditambah jika nantinya telah habis.

Pada momen itu, Purbaya meyakinkan bahwa insentif akan disalurkan pada bulan Juni demi memperkuat perekonomian jangka pendek, tepatnya untuk kuartal ketiga dan keempat.

Stimulus ini diharapkan mampu memicu tingkat konsumsi masyarakat sekaligus menekan pemakaian bahan bakar minyak.

Informasi terkini menunjukkan bahwa insentif bagi mobil listrik berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP dengan besaran 40 persen hingga 100 persen.

Besarnya porsi PPN DTP bagi mobil listrik tersebut bakal ditetapkan berdasarkan kadar nikel yang terkandung dalam baterainya.

Adapun untuk motor listrik, pemerintah menyediakan subsidi senilai Rp 5 juta demi mendukung pembelian satu unit kendaraan baru.

Terkini