JAKARTA - Seorang karyawan terapis di Spa Superior yang berlokasi di Surabaya, Nur Hasannah Presetya, mengungkapkan niatnya untuk memulangkan dana senilai Rp 1,2 miliar yang telah dilarikannya dari seorang pelanggan bernama Tonny Soegiono.
Nur menjelaskan keinginannya untuk memulangkan uang tersebut namun melalui metode pembayaran dicicil atau diangsur.
"Korban (Tonny) ingin uangnya dikembalikan, terdakwa (Nur) mau tapi mencicil," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dilansir detikJatim, Jumat (29/5/2026).
Lalu bagaimana tanggapan yang diberikan oleh pihak Tonny?
Hasanudin menerangkan bahwa pihak Tonny menolak dengan keras atas pilihan yang ditawarkan oleh pihak Nur.
Tonny mengajukan tuntutan agar semua jumlah uang kepunyaannya itu dikembalikan secara langsung dan utuh dalam bentuk tunai.
"Tapi (Tonny) tidak mau dan (Nur harus mengembalikan) harus cash," kata Hasanudin kepada detikJatim.
Pihak Nur sendiri teridentifikasi baru memulangkan uang sejumlah Rp 100 juta kepada pihak Tonny.
Uang tunai itu didapatkan dari sisa total keseluruhan dana senilai Rp 1,2 miliar yang sudah dibawanya kabur, di mana sebagian besar dari modal tersebut telah habis dipakai untuk kebutuhan foya-foya seperti berbelanja perhiasan emas serta menyewa kamar di hotel mewah.
"Pengakuan terdakwa (Nur) sudah kembalikan separuh, pengakuannya 1 aja ( Rp 100 juta)," ujar Hasanudin.
Mengacu pada pemaparan dari Hasanudin, faktor yang melandasi keinginan Nur untuk mengembalikan dana secara dicicil disebabkan kondisi dirinya saat ini yang sejatinya sudah tidak memiliki simpanan uang lagi.
"Akunya (pengakuan Nur) sudah gak punya duit," katanya.