JAKARTA - Proses persidangan Praperadilan terkait kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus kini telah memasuki babak final.
Berdasarkan jadwal yang diterima oleh tim redaksi, jalannya persidangan pada Selasa, 2 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki agenda utama berupa pembacaan putusan dari majelis hakim.
“Praperadilan Andrie Yunus, agenda putusan,” bunyi keterangan tertulis dalam jadwal yang diperoleh redaksi, Selasa (2/6/2026).
Pada agenda persidangan sebelumnya yang digelar Selasa, 26 Mei 2026, pihak Andrie Yunus selaku pemohon yang diwakili oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) bersama Polda Metro Jaya selaku termohon telah menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Salah satu poin krusial yang disoroti oleh TAUD sepanjang persidangan tersebut adalah tidak dihadirkannya rekaman CCTV oleh pihak termohon.
“Pemilahan alat bukti selama proses persidangan berlangsung. Tidak seluruh alat bukti yang sebelumnya ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dihadirkan dalam sidang praperadilan. Selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers,” ujar Anggota TAUD, Afif Abdul Qayyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Sebagai informasi, dalam dokumen permohonannya, TAUD meminta kepada hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa pelimpahan perkara penyiraman air keras Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah jika gugatan mereka dikabulkan.
Melalui putusan tersebut, perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Militer diharapkan dapat dipindahkan ke pengadilan umum, disertai syarat bahwa pihak kepolisian harus melanjutkan proses penyidikan hingga mengumumkan identitas tersangka berdasarkan versi mereka.
Di waktu yang bersamaan, persidangan untuk perkara penyiraman air keras yang menimpa Aktivis KontraS, Andrie Yunus, juga kembali dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Berdasarkan agenda sidang yang didapatkan redaksi, jalannya persidangan hari ini beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli yang dibawa oleh pihak terdakwa.
“Sidang agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa atau a de charge, ahli hukum pidana,” tulis jadwal sidang tersebut, Selasa (2/6/2026).
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dari pihak oditur militer telah dihadirkan ke dalam ruang sidang.
Saksi-saksi yang dipanggil merupakan tim dokter yang menangani perawatan medis Andrie Yunus.
Pihak oditur menegaskan bahwa kehadiran para dokter tersebut diperlukan untuk memperkokoh landasan pembuktian perkara.
Dua ahli yang dihadirkan tersebut berasal dari RSCM, yakni Parintosa Atmodiwirjo yang merupakan dokter spesialis bedah plastik serta Faraby Martha selaku dokter spesialis mata.
Keduanya termasuk ke dalam tim medis yang menangani perawatan Andrie Yunus sejak 13 Maret 2026.
Ketua Majelis Hakim memberikan atensi mendalam pada pentingnya keterangan ahli ini untuk mengukur dampak dari cedera yang dialami oleh korban.
Ketua Majelis berniat mendalami lebih jauh perihal apakah luka yang menimpa Andrie masuk dalam kategori luka berat, berdampak permanen, atau memerlukan jangka waktu pemulihan yang panjang.
Sebagai informasi tambahan, terdapat total 4 orang terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya berstatus sebagai prajurit TNI aktif dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Para terdakwa tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.