9 Jenis Kendaraan Ini Dapat Insentif Pajak Lebih Murah

Rabu, 03 Juni 2026 | 13:50:08 WIB
Kendaraan yang Melintas di Jalan. (Sumber: NET)

JAKARTA - Terdapat sejumlah kategori armada yang memperoleh tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai yang jauh lebih terjangkau.

Fasilitas keringanan pajak ini diberikan kepada kendaraan yang dioperasikan untuk mendukung beragam keperluan khusus. 

Regulasi terkait pajak kendaraan bermotor tersebut, terutama untuk kawasan DKI Jakarta, sudah ditetapkan lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk kepemilikan kendaraan personal, nominal tarif pajak yang dibebankan berada di angka 2 persen hingga 6 persen, di mana regulasi pajak progresif akan disesuaikan menurut total unit kendaraan yang dimiliki. 

Kendati demikian, terdapat beberapa tipe kendaraan yang memperoleh dispensasi khusus berupa tarif pajak yang sangat rendah.

Merujuk pada ketetapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 7 ayat (2), terdapat 9 jenis kendaraan yang penarikan pajaknya hanya dipatok sebesar 0,5 persen.

Adapun deretan kendaraan yang berhak mendapatkan tarif PKB minimalis sebesar 0,5 persen tersebut mencakup kendaraan bermotor yang dimanfaatkan untuk aktivitas:

"Angkutan umum; Angkutan karyawan; Angkutan sekolah; Ambulans; Pemadam kebakaran; Sosial keagamaan; Lembaga sosial dan keagamaan; Pemerintah; dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta."

Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan

Di samping golongan kendaraan yang memperoleh reduksi tarif pajak, ada pula kategori kendaraan tertentu yang dibebaskan sepenuhnya dari tanggung jawab pembayaran pajak tahunan.

Berlandaskan payung hukum yang sama, beberapa jenis kendaraan ini memang sengaja dikeluarkan dari daftar objek PKB.

Secara rinci, terdapat lima macam kendaraan yang tidak dimasukkan sebagai objek PKB, yakni atas kepemilikan maupun penguasaan dari:

“kereta api; Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.”

Terkini