RAMALLAH - Pihak Kepresidenan Palestina pada Rabu (3/6) melayangkan kecaman keras atas langkah persetujuan yang diberikan oleh otoritas Israel terkait rencana pembangunan sebanyak 2.162 unit permukiman baru di kawasan Tepi Barat.
Melalui sebuah keterangan resmi yang dirilis oleh kantor berita nasional Palestina, WAFA, pihak kepresidenan memaparkan bahwa pemberian izin dari Israel terhadap unit permukiman baru tersebut menjadi bentuk perlawanan nyata terhadap aturan hukum internasional sekaligus keputusan resolusi PBB, terkhusus pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang memberikan penegasan bahwa keberadaan permukiman-permukiman itu berstatus ilegal di seluruh area Palestina yang dikuasai, tidak terkecuali di wilayah Yerusalem Timur.
Pihak kepresidenan pun mengimbuhkan bahwa pemberian persetujuan itu berstatus tidak sah serta tidak bakal memberikan pengakuan legalitas kepada pihak mana pun, sekaligus menegaskan otoritas Israel sebagai pihak yang wajib bertanggung jawab atas konsekuensi berat dari berjalannya regulasi provokatif tersebut, yang dinilai bakal menyeret kawasan itu ke dalam lingkaran pertikaian serta peningkatan ketegangan yang lebih mendalam.
Pihak kepresidenan melayangkan desakan kepada jajaran pemerintah Amerika Serikat agar secepatnya mengambil tindakan intervensi atas tindakan tidak terkendali dari Israel tersebut apabila mereka betul-betul mendambakan terwujudnya rasa aman sekaligus stabilitas di wilayah tersebut dan juga di lingkup global.
Sejumlah media Israel pada hari Rabu mengabarkan bahwa pihak Dewan Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil, yang merupakan sebuah unit departemen di bawah naungan Kementerian Pertahanan Israel, telah memberikan lampu hijau untuk pengerjaan pembangunan 2.162 unit rumah permukiman di kawasan Tepi Barat.
Pihak Israel menduduki wilayah Tepi Barat pada peristiwa perang tahun 1967 silam dan sesudahnya membangun area permukiman di lokasi itu, sebuah tindakan yang hingga kini tidak mendapatkan pengakuan dari kalangan dunia internasional.
Tercatat ada lebih dari 700.000 warga pemukim Israel yang menetap di kawasan permukiman di Tepi Barat, termasuk di area Yerusalem Timur, yang kedudukannya dinilai menabrak aturan hukum internasional, sementara ada sebanyak 3,3 juta penduduk Palestina yang turut menempati wilayah yang sama, berdasarkan data yang dikeluarkan PBB pada tahun 2025.