JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan keterangan Budi, KPK menetapkan para tersangka tersebut seusai menggelar perkara pada Senin (8/6) malam.
Di samping itu, ia memberikan indikasi bahwa Edison merupakan salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini.
“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Pada 8 Juni 2026, lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi telah mengamankan sepuluh orang lewat OTT di Sumatera Selatan, dengan rincian lima orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima orang dari pihak swasta.
KPK pun membenarkan bahwa Bupati Muara Enim Edison masuk ke dalam daftar sepuluh orang yang diamankan tersebut.
Edison yang terjaring operasi di Sumsel tersebut kemudian diterbangkan oleh KPK menuju Jakarta pada Selasa (9/6).
Bukan hanya itu, KPK mengonfirmasi adanya penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari operasi senyap tersebut.
Operasi tangkap tangan kali ini sekaligus menggenapi daftar OTT yang ke-12 yang dilancarkan oleh KPK sepanjang tahun 2026.