JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan aset negara dan bukan beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) karena kontribusinya dalam menyokong mutu pelayanan publik di beragam wilayah.
Dirinya pun menggarisbawahi krusialnya jaminan kontinuitas kerja untuk PPPK maupun PPPK paruh waktu yang sudah resmi diangkat.
"PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menyambut baik keputusan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II pada Senin (8/6), yang kesimpulannya jadi poin krusial demi menjamin keberlanjutan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama PPPK.
Ia menyampaikan bahwa permufakatan terkait masa transisi belanja pegawai senilai 30 persen dari APBD ialah opsi yang realistis serta konstruktif.
"Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur," ujarnya.
Dirinya menandaskan bahwa penuntasan status tenaga honorer yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun tidak boleh tersendat cuma lantaran masalah fiskal daerah.
Berdasarkan pandangannya, negara memegang tanggung jawab dalam menghadirkan kepastian bagi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di bermacam sektor pelayanan publik.
"Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian setelah sekian lama menunggu kejelasan status dan masa depan mereka," ucapnya.
Indrajaya mendesak pemerintah agar selekasnya merilis Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Manajemen ASN sebagai dasar hukum yang kokoh dalam menyediakan kepastian karier, kesejahteraan, proteksi sosial, serta peningkatan kompetensi bagi PPPK.
"Payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan agar PPPK memiliki kepastian mengenai jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih terjamin," ujarnya.
Menurut dirinya, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, serta tenaga pelayanan dasar lainnya wajib dipandang selaku investasi pembangunan manusia yang memastikan mutu masa depan bangsa.
"Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, keberadaan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata dilihat sebagai komponen belanja pegawai," katanya.
Ia pun mengharapkan pemerintah pusat dapat memperkokoh sokongan fiskal untuk pemerintah daerah supaya tahapan pengangkatan serta pembinaan PPPK bisa terlaksana maksimal tanpa memangkas jatah program pembangunan lainnya.
"Dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi kunci agar daerah mampu menjalankan kewajiban pengangkatan dan pembinaan PPPK tanpa harus mengorbankan program-program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” kata Indrajaya.