Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini

Selasa, 09 Juni 2026 | 15:44:59 WIB
Ilustrasi SIM keliling Jakarta (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan fasilitas surat izin mengemudi (SIM Keliling) pada lima titik di wilayah Jakarta, demi memudahkan masyarakat yang ingin memperbarui masa aktif dokumen legalitas mengemudi tersebut, Selasa dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berdasarkan unggahan dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, fasilitas tersebut beroperasi di: Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra Supaya bisa memperoleh pelayanan di fasilitas SIM Keliling ini, warga wajib menyediakan serta melengkapi berkas yang diperlukan beserta dana administrasi sebelum mendatangi gerai pembaruan dokumen SIM.

Mengenai berkas yang diperlukan tersebut meliputi, salinan KTP yang masih aktif, lalu salinan SIM lama beserta kartu SIM aslinya, surat keterangan pemeriksaan kesehatan, serta hasil ujian psikologi.

Fasilitas mobil SIM Keliling ini, cuma melayani pembaruan masa aktif SIM yang belum kedaluwarsa untuk kategori spesifik, yaitu SIM A dan SIM C.

Bagi pemegang dokumen yang masa berlakunya sudah terlewati, pemilik kartu wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru pada lokasi yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Terkait tarif pembaruan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan senilai Rp80.000 bagi pembaruan SIM A serta Rp75.000 bagi pembaruan SIM C.

Kategori SIM B tidak dapat diproses pembaruan masa aktifnya melalui fasilitas SIM Keliling, melainkan wajib diperbarui pada kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) lantaran terdapat perbedaan fungsi dokumen.

Kartu SIM B itu sendiri ditujukan khusus untuk jenis kendaraan yang mempunyai bobot di atas 3,5 ton.

Terkini