Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik Jadi Tersangka

Selasa, 09 Juni 2026 | 15:45:06 WIB
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri . (Sumber: NET)

KABUPATEN BOGOR - Kepolisian Resor Bogor menetapkan seorang lelaki dengan inisial Y sebagai tersangka terkait kasus tewasnya anak laki-laki berinisial MAS (9) yang merenggang nyawa pascaserangan anjing pemburu babi di area hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri di Cibinong, Senin, memaparkan penetapan tersangka Y diputuskan sesudah penyidik memperoleh alat bukti beserta penuturan saksi yang merujuk kepada pemilik anjing yang menyerang korban.

"Sejauh ini kami mengusut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi, keterangan pemilik anjing tersebut, dan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya terdapat darah bekas menggigit korban," kata Silfi.

Berdasarkan penuturannya, insiden tersebut berlangsung sewaktu korban bersama rekannya tengah mencari belut di area hutan.

Pada momen itu, kawanan anjing yang tengah dilepasliarkan demi berburu babi hutan muncul dari sisi belakang korban.

Merujuk penuturan saksi, korban yang kaget lantas melarikan diri sehingga langsung diburu oleh kawanan anjing tersebut.

"Korban itu sedang memancing belut dengan posisi jongkok. Lalu di belakangnya datang anjing tersebut, karena korban kaget kemudian berlari dan dikejar lah oleh anjing tersebut," ujarnya.

Pihak penyidik mendapati data bahwa berkisar empat ekor anjing ikut serta dalam aksi penyerangan anak laki-laki tersebut.

Kendati demikian, aparat kepolisian berhasil mengenali pemilik salah satu anjing yang diyakini menyerang korban lewat nomor identitas yang menempel di bagian badan anjing.

Silfi memaparkan kawanan anjing itu sejatinya sengaja dilepaskan lantaran dimanfaatkan dalam kegiatan berburu babi oleh suatu kelompok pemburu di area hutan.

Melalui proses interogasi awal, tersangka menyatakan anjing kepunyaannya memang lazim dimanfaatkan untuk berburu serta tidak pernah melukai manusia terdahulu.

Aparat penegak hukum menjerat tersangka lewat Pasal 474 ayat (3) dan atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP lewat ancaman hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Walaupun status tersangka sudah diputuskan, tetapi pihak penyidik tetap melaksanakan pemeriksaan susulan serta mendalami potensi andil pihak luar dalam kasus ini.

Di samping itu, aparat kepolisian pun menghimpun sampel darah dari anjing yang diyakini menyerang korban demi keperluan pengujian di laboratorium forensik.

"Bangkai anjing tersebut saat ini diperiksa bersama dinas terkait untuk memastikan ada atau tidaknya penyakit rabies," ujarnya.

Terdahulu, Polres Bogor memberikan kesimpulan anak laki-laki MAS mengembuskan napas terakhir lantaran terkaman anjing yang dipakai dalam kegiatan berburu babi hutan di area hutan Jasinga.

Aparat kepolisian telah menginterogasi rentetan saksi serta kru kelompok pemburu demi membongkar secara gamblang kronologi insiden tersebut.

Terkini