JAKARTA - Penyelundupan narkotika diduga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan, Lampung, lewat jalur kunjungan dengan modus disembunyikan dalam organ intim pengunjung wanita pada awal Juni 2026.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Way Kanan Tri Ghaly Ramadhitya membenarkan bahwa pihaknya mengalami kelangkaan sumber daya manusia dalam mengawasi hampir 700 warga binaan yang menempati lapas tersebut.
"Jumlah warga binaan hampir 700 orang, sementara total pegawai hanya sekitar 60 orang. Petugas perempuan juga sangat terbatas," kata Ghaly saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
Menurut Tri Ghaly Ramadhitya, data dari pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas mengindikasikan narkoba melenggang ke dalam lapas melalui kunjungan wanita.
Taktik tersebut terbongkar dari pengakuan pihak-pihak yang terlibat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang itu dimasukkan melalui alat kelamin. Karena keterbatasan petugas perempuan, kami kemudian berkoordinasi dengan Polres Way Kanan untuk meminta bantuan personel Polwan saat pelaksanaan kunjungan," ujarnya.
Sebagai bentuk tindakan preventif, tiap pengunjung wanita saat ini melewati proses pemeriksaan yang lebih ketat dengan melibatkan polisi wanita.
Di samping dugaan penyelundupan narkotika, aparat juga mendapati puluhan telepon genggam yang dibawa oleh warga binaan dalam operasi razia terjadwal.
Tri Ghaly Ramadhitya menyebutkan operasi razia dilangsungkan sedikitnya tiga kali dalam seminggu, yang meliputi dua razia terjadwal dan satu razia mendadak.
Kendati demikian, pihak petugas masih menemukan barang-barang terlarang di dalam sel hunian para narapidana.
"Dari hasil pemeriksaan seluruh kamar, ditemukan dan diamankan 42 unit handphone," katanya.
Hasil temuan ini menjadi bagian dari bentuk pelanggaran tata tertib yang bakal ditindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tri Ghaly Ramadhitya memastikan tidak akan ada perlakuan istimewa bagi warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Para pelanggar, baik yang berkaitan dengan kepemilikan ponsel maupun dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba, akan dijatuhi sanksi disiplin.
Hukuman tersebut mulai dari pencatatan dalam Register F hingga pemindahan ke lapas dengan klasifikasi pembinaan yang lebih ketat, seperti Lapas Rajabasa, Rutan Way Hui, ataupun Lapas Kotabumi.
"Kami tidak tebang pilih. Siapa pun yang melanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Manajemen lapas pun telah meneruskan laporan dugaan penyelundupan narkoba tersebut kepada Polres Way Kanan untuk diproses secara hukum.
"Kami berkomitmen tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas Way Kanan. Tidak ada pembiaran," ujar Tri.