JAKARTA - Nilai jual emas batangan Antam yang dirilis melalui situs resmi Logam Mulia di Jakarta, Senin pukul 09.14 WIB melonjak sebesar Rp18.000 menjadi Rp2.729.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.711.000 per gram, sementara harga buyback juga terkerek ke level Rp2.500.000 per gram.
Nilai komoditas emas keluaran Antam ini bersifat fluktuatif dan dapat berfluktuasi sewaktu-waktu.
Setiap transaksi pelepasan unit emas bakal dikenai potongan pajak reguler berdasarkan aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 bagi seluruh ukuran berat mulai dari 1 gram sampai dengan 1.000 gram (1 kilogram).
Aktivitas buyback emas batangan ke pihak PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran nominal 1,5 persen bagi pemilik NPWP serta 3 persen bagi yang non-NPWP.
Beban PPh 22 untuk proses buyback tersebut langsung dikurangi dari total keseluruhan nilai buyback.
Di bawah ini merupakan daftar harga unit emas batangan yang dipublikasikan pada situs Logam Mulia Antam paling mutakhir:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.414.500
Harga emas 1 gram: Rp2.729.000
Harga emas 2 gram: Rp5.398.000
Harga emas 3 gram: Rp8.072.000
Harga emas 5 gram: Rp13.420.000
Harga emas 10 gram: Rp26.785.000
Harga emas 25 gram: Rp66.837.000
Harga emas 50 gram: Rp133.595.000
Harga emas 100 gram: Rp267.112.000
Harga emas 250 gram: Rp667.515.000
Harga emas 500 gram: Rp1.334.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.669.600.000
Terkait pungutan pajak untuk transaksi pembelian emas, berlandaskan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, aksi beli emas batangan bakal ditarik PPh 22 senilai 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan sebesar 0,9 persen bagi warga non-NPWP.
Seluruh kegiatan belanja emas batangan nantinya bakal dilengkapi dengan dokumen bukti pemotongan PPh 22.