Sidang Kasus Impor: 3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Suap Rp 71 M

Kamis, 25 Juni 2026 | 11:17:21 WIB
Ilustrasi Hukum.(FOTO:NET)

JAKARTA - Sidang pertama perkara suap serta gratifikasi impor barang dengan tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai terdakwa bakal dilaksanakan minggu depan.

Pihak jaksa bakal membacakan berkas dakwaan untuk ketiga orang tersebut.

Tiga aparat Bea Cukai itu ialah Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan yang menduduki posisi Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

"Menginformasikan bahwa panitera PN Jakpus telah meregister tiga berkas tipikor, yaitu perkara nomor 35 atas nama Terdakwa Rizal, perkara nomor 36 atas nama Terdakwa Sisprian Subiaksono, perkara nomor 37 atas nama Terdakwa Orlando Hamonangan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Kasus hukum ini bakal diperiksa oleh ketua majelis hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori didampingi anggota Edward Agus beserta Nofalinda Arianti.

Sidang pertama bakal dilaksanakan pada hari Jumat (3/7).

"Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026," ujarnya.

Pada waktu sebelumnya, jaksa KPK M Takdir Suhan menyatakan Rizal, Sisprian, bersama Orlando bakal didakwa mendapatkan suap serta gratifikasi bernilai di atas Rp 71 miliar.

Rincian perolehan tersebut bakal dijabarkan sewaktu pembacaan berkas dakwaan dilakukan.

"Adapun para Terdakwa dimaksud kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp 71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing," ujar Takdir dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Sebagai data tambahan, tiga terdakwa dari sektor swasta pada perkara ini sudah melewati persidangan pembacaan tuntutan.

Mereka merupakan terdakwa I John Field selaku bos Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta terdakwa III Andri selaku ketua bagian dokumen Blueray Cargo.

Di bawah ini merupakan tuntutan utuh untuk ketiga terdakwa tersebut:

  1. John Field: 3 tahun bui serta denda senilai Rp 300 juta subsider 100 hari hukuman kurungan.
  2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun bui serta denda senilai Rp 200 juta subsider 80 hari hukuman kurungan.
  3. Andri: 2,5 tahun bui serta denda senilai Rp 200 juta subsider 80 hari hukuman kurungan.

Terkini