JAKARTA - Keberhasilan penangkapan Taufik Hidayat (30), selaku tersangka dalam perkara penyekapan disertai penganiayaan berat terhadap YTR (29), seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, memantik kemarahan mendalam dari jajaran wakil rakyat yang mendesak agar pelaku diganjar hukuman seberat-beratnya.
Bukan sekadar mendorong pengusutan kasus hingga ke akar-akarnya, sejumlah anggota DPR dan DPD RI turut menuntut aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku menggunakan pasal berlapis.
Malah, terdapat usulan agar pelaku dijatuhi hukuman kebiri lantaran tindakan yang diperbuat oleh tersangka dipandang sebagai bentuk kejahatan ekstrem yang menyasar kaum perempuan.
Taufik berhasil diringkus di area wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di kawasan Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam setelah sebelumnya sempat ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan bahwa tim penyidik kini telah menetapkan status Taufik sebagai tersangka dalam kemelut perkara tersebut.
"TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, ya Pasal 466 KUHP baru tahun 2023 beserta penyekapan," kata Rudi, Selasa.
Kasus yang menyedot perhatian masif dari publik ini berawal dari momen pertemuan antara pelaku dan korban sewaktu sama-sama menyaksikan pergelaran konser musik pada tahun 2023 silam.
Selesai menjalin perkenalan dengan Taufik, YTR kedapatan tidak pernah menampakkan batang hidungnya lagi di rumah dan menjadi semakin sulit untuk dikontak oleh pihak keluarga besarnya.
Selama kurun waktu hampir tiga tahun lamanya, korban disinyalir dibawa berpindah-pindah lokasi hunian di bermacam-macam wilayah di Bandung dan area sekitarnya, sehingga keberadaan pastinya tidak terendus oleh pihak keluarga.
Misteri kasus ini baru mulai tersingkap setelah pihak keluarga menerima kiriman pesan singkat dari sebuah nomor telepon yang tidak dikenal pada Rabu (10/6/2026) malam yang mengabarkan situasi bahwa YTR tengah berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sesaat setelah tiba di rumah sakit, pihak keluarga mendapati kondisi fisik korban dalam keadaan yang sangat mengenaskan dengan taburan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah mengemuka sebagai salah satu pihak yang melayangkan kecaman paling keras atas perbuatan biadab tersangka.
Ia melayangkan tuntutan agar pelaku dijatuhi hukuman kebiri.
Berdasarkan penilaian Abdullah, tindakan yang dipraktikkan oleh Taufik tidak dapat dikategorikan sebagai aksi penganiayaan biasa karena memuat unsur perampasan kemerdekaan diri, sekaligus penghancuran harkat martabat korban dalam rentang waktu yang teramat lama.
"Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Abdullah memandang sanksi hukuman kebiri sangat beralasan untuk dipertimbangkan karena pelaku disinyalir memiliki rekam jejak aksi kekerasan yang berulang terhadap kaum hawa.
Ia pun ikut menyoroti kesaksian dari mantan istri tersangka yang mengaku pernah menjadi korban tindakan kekerasan dari pelaku.
"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," jelas Abdullah.
Di samping itu, Abdullah menginstruksikan kepolisian untuk mengusut secara tuntas segala indikasi tindakan kekerasan yang pernah diperbuat oleh tersangka.
Ia juga mendesak jajaran Polda Jawa Barat untuk menginisiasi pendirian posko pengaduan khusus jikalau terindikasi adanya korban-korban lain yang selama ini diliputi rasa takut untuk melapor.
"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," pungkas Abdullah.
Laras dengan pandangan tersebut, anggota DPD RI Fahira Idris meminta kepada tim penyidik agar tidak menyederhanakan kemelut perkara ini sebagai kasus penganiayaan semata.
Menurut analisis Fahira, aparat wajib mendalami bermacam-macam potensi pelanggaran tindak pidana lainnya yang disinyalir terjadi sepanjang korban berada di bawah penguasaan penuh tersangka.
"Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, maka UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus digunakan. Jika ada unsur lain yang terbukti, seluruhnya harus dimasukkan. Kasus ini harus diungkap secara utuh," kata Fahira dalam keterangannya, Rabu.
Ia menilai proses penyidikan wajib mencakup indikasi perampasan kemerdekaan, penyekapan, penganiayaan berat, penyiksaan, penguasaan dokumen pribadi milik korban, kontrol koersif, ancaman, pemaksaan, sampai potensi terjadinya kekerasan seksual.
Oleh karena itu, Fahira mendesak jajaran aparat untuk menangani perkara ini secara akseleratif, menyeluruh, serta mengedepankan perspektif perlindungan korban.
"Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang," tegasnya.
Fahira juga mengimbau pihak kejaksaan untuk melakukan pengawalan ketat terhadap perkara ini semenjak fase awal agar konstruksi dakwaan yang dirumuskan kuat dan tuntutan hukuman yang diajukan bisa maksimal.
"Saya meminta jaksa menuntut hukuman paling berat yang dimumumkan oleh undang-undang. Dalam kasus kekerasan ekstrem seperti ini, hukum harus berdiri di pihak korban dan memberi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi," ucap Fahira.
Di luar ranah hukum pidana, Fahira meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), beserta jajaran pemerintah daerah untuk menjamin korban memperoleh hak perlindungan serta pemulihan secara komprehensif.
"Korban harus mendapatkan semua haknya. Negara harus memastikan korban tidak sendirian menghadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya," katanya.
Berdasarkan pemaparan Fahira, langkah pengawasan independen dari Kementerian HAM, Komnas HAM, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya juga teramat dibutuhkan demi memastikan proses hukum berjalan secara transparan sekaligus akuntabel.
"Korban harus dipulihkan. Terduga pelaku harus ditangkap. Proses hukum harus maksimal. Dan negara harus memastikan kekerasan sekeji ini tidak berulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya," ujar Fahira.
Di tengah bergulirnya desakan sanksi hukuman mati atau vonis berat bagi pelaku, anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher turut mengingatkan agar konsentrasi publik tidak melulu terfokus pada dinamika proses hukum.
Menurut pandangan Netty, situasi korban yang mengalami tindakan kekerasan disertai isolasi sosial dalam kurun waktu yang teramat lama menuntut adanya penanganan medis serta pemulihan psikologis yang mendalam.
"Perhatian kami tidak boleh berhenti pada proses hukum saja. Yang tidak kalah penting dan mendesak adalah memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan dan rehabilitasi yang optimal," kata Netty, Rabu.
Ia menilai korban memerlukan penanganan fisik, proses rehabilitasi medik, tindakan fisioterapi, hingga program pemulihan kesehatan jiwa yang berjalan secara berkesinambungan.
"Korban mengalami kekerasan ekstrem dan isolasi dalam waktu yang sangat panjang. Dampaknya bukan hanya luka fisik yang cacat permanen, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam. Karena itu, layanan kesehatan jiwa harus menjadi bagian utama dari proses pemulihan," ucap Netty.
Politikus dari PKS tersebut meminta Kementerian Kesehatan untuk menggaransi bahwa seluruh keperluan rehabilitasi bagi korban dapat terpenuhi tanpa perlu terhambat oleh kendala urusan administratif maupun problem pembiayaan.
"Dan penting juga pendampingan psikolog dan psikiater secara berkelanjutan terhadap korban," ujar dia.
Netty memberikan penekanan bahwa proses pemulihan trauma psikologis memerlukan durasi waktu yang panjang sehingga agenda pendampingan mutlak tidak boleh disetop sesaat setelah korban diperbolehkan keluar dari rumah sakit.
"Kesehatan mental korban harus mendapat perhatian yang sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Pendampingan tidak boleh berhenti setelah korban keluar dari rumah sakit, tetapi harus berlanjut sampai benar-benar pulih," ungkap Netty.