JAKARTA - Harga jual untuk komoditas emas batangan korporasi Antam yang dipantau melalui kanal digital Logam Mulia untuk area Jakarta pada Jumat pagi pukul 08.30 WIB tercatat masih bertahan di posisi Rp2.655.000 per gram sejak dua hari lalu.
Namun demikian, untuk nilai transaksi pembelian kembali atau buyback oleh Antam kini ditetapkan senilai Rp2.340.000 per gram yang berarti tumbuh sebesar Rp20.000 bila dibandingkan dengan grafik pada hari Kamis (25/6).
Perlu diingat kembali bahwa pergerakan nilai instrumen investasi logam mulia Antam bersifat dinamis dan berpotensi mengalami perubahan konstan setiap waktu.
Seluruh rangkaian proses transaksi niaga komoditas ini otomatis akan terikat oleh instrumen pajak yang merujuk pada ketetapan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk segala jenis dimensi ukuran mulai dari pecahan 1 gram hingga berat 1.000 gram (1 kilogram).
Bagi mekanisme pelepasan atau penjualan kembali produk logam mulia ke PT Antam Tbk dengan nilai akumulasi menembus di atas Rp10 juta, akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan perhitungan sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tarif 3 persen bagi pemesan non-NPWP.
Tata cara pemotongan PPh 22 dalam urusan niaga buyback ini akan langsung memotong nominal uang yang bakal diserahkan kepada pihak pelanggan.
Di bawah ini merupakan rincian nominal harga untuk masing-masing keping emas batangan berdasarkan rilis data terbaru dari platform resmi Logam Mulia Antam:
Untuk keping ukuran 0,5 gram dihargai sebesar Rp1.377.500.
Untuk keping ukuran 1 gram berada di nilai Rp2.655.000.
Untuk keping ukuran 2 gram berada di nilai Rp5.250.000.
Untuk keping ukuran 3 gram berada di nilai Rp7.850.000.
Untuk keping ukuran 5 gram berada di nilai Rp13.050.000.
Untuk keping ukuran 10 gram berada di nilai Rp26.045.000.
Untuk keping ukuran 25 gram berada di nilai Rp64.987.000.
Untuk keping ukuran 50 gram berada di nilai Rp129.895.000.
Untuk keping ukuran 100 gram berada di nilai Rp259.712.000.
Untuk keping ukuran 250 gram berada di nilai Rp649.015.000.
Untuk keping ukuran 500 gram berada di nilai Rp1.297.820.000.
Untuk keping ukuran 1.000 gram berada di nilai Rp2.595.600.000.
Terkait dengan kebijakan penarikan pajak untuk urusan pembelian aset emas yang bersandar pada regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap tindakan pembelian emas batangan bakal ditarik dana PPh 22 dengan rincian 0,45 persen untuk pemilik kartu NPWP dan menyentuh angka 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Sebagai wujud akuntabilitas korporasi, setiap tindakan pembelanjaan produk investasi logam mulia tersebut ke depannya pasti bakal disertai dengan nota resmi bukti pemotongan PPh 22.