JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluruskan bahwa ketetapan pembatasan kendaraan bermotor lewat sistem ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol Jakarta bukanlah program baru, melainkan aturan lama yang jalurnya berpotongan langsung dengan jalan protokol ibu kota.
Langkah klasifikasi ini ditempuh guna menjawab simpang siur berita yang tengah viral di jagat media sosial mengenai desas-desus pemberlakuan pembatasan pelat nomor ganjil genap di 28 akses keluar-masuk tol Jakarta.
"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Komarudin menerangkan bahwa penegakan aturan tersebut tetap mengacu pada landasan hukum Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Berdasarkan lembaran hukum tersebut, beberapa rute jalur arteri utama contohnya Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, sampai wilayah Hayam Wuruk memang wajib memberlakukan sistem ganjil genap.
"?Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," katanya.
Komarudin juga memperbaiki cara pandang keliru dari publik yang mengira skema pembatasan moda transportasi tersebut diberlakukan aktif di dalam lajur jalan bebas hambatan.
"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ucapnya.
Terkait keabsahan data mengenai jumlah pasti "28 titik gerbang tol", Komarudin mengimbau warga untuk mengonfirmasi ulang rincian daftarnya ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena kebijakan penentuan zonasi rute jalan berada di bawah wewenang pemerintah daerah.
Sementara itu, untuk proses penilangan terhadap pengendara yang melanggar di area perpotongan pintu tol tersebut dipastikan tetap berjalan normal dengan bertumpu pada kecanggihan kamera tilang elektronik (ETLE).
"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kami masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," ucapnya.
Masyarakat pengguna jalan pun diharapkan untuk selalu memantau papan rambu lalu lintas serta waktu pemberlakuan ganjil genap ketika hendak melintasi gerbang tol yang beririsan dengan jalur pembatasan.
Pada momen sebelumnya, sempat beredar sebuah informasi di dunia maya lewat akun @jktcreativemedia yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan ganjil genap di area jalan utama serta akses gerbang tol sepanjang minggu ini.
"Aturan tersebut berlaku mulai berlaku Senin (22/6) hingga Jumat(26/6) untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk," tulis akun tersebut.
Akun media sosial tersebut juga memuat catatan bahwa durasi pembatasan ganjil genap dilaksanakan dalam dua sesi berkala setiap hari kerja, yakni pukul 06.00-10.00 WIB serta pukul 16.00-21.00 WIB.
Regulasi ini mengikat bagi moda transportasi roda empat atau lebih yang melewati area pembatasan sirkulasi lalu lintas, termasuk beberapa jalur penghubung masuk dan keluar tol.