Penjelasan Polda Metro Terkait Isu Ganjil Genap Pintu Tol Jakarta

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:49:09 WIB
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan penegasan bahwa regulasi pembatasan kendaraan sistem ganjil genap (gage) di deretan pintu perlintasan tol di Jakarta bukan merupakan sebuah kebijakan anyar, melainkan regulasi terdahulu yang jalurnya bersinggungan langsung dengan area rute jalan protokol ibu kota.

Penjelasan resmi ini dikeluarkan guna menanggapi dinamika isu yang sedang viral di lini media sosial terkait informasi penerapan pembatasan mobil sistem ganjil genap pada 28 akses gerbang tol keluar maupun masuk di Jakarta.

"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Komarudin memaparkan bahwa implementasi aturan tersebut bersandar pada ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Di dalam klausul regulasi tersebut, deretan ruas jalur utama layaknya Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga kawasan Hayam Wuruk memang diwajibkan untuk mengimplementasikan sistem ganjil genap.

"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," katanya.

Komarudin pun turut meluruskan persepsi keliru di tengah warga yang berasumsi bahwa pembatasan volume kendaraan tersebut diterapkan di area dalam rute bebas hambatan.

"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ucapnya.

Mengenai akurasi data kabar yang menyebutkan angka spesifik "28 titik gerbang tol", Komarudin memberikan anjuran kepada warga untuk melakukan validasi ulang daftar rutenya dari Sumbernya lantaran landasan regulasi terkait zonasi rute jalan berada di bawah wewenang pemerintah daerah.

Sementara itu, untuk tindakan hukum bagi para pengendara yang melanggar di wilayah irisan pintu tol tersebut dipastikan tetap beroperasi seperti sedia kala dengan memanfaatkan sistem teknologi kamera tilang elektronik (ETLE).

"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kami masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," ucapnya.

Masyarakat luas juga diharapkan untuk senantiasa mencermati penanda rambu lalu lintas serta ketetapan jam operasional ganjil genap ketika berniat melewati akses pintu tol yang beririsan dengan rute pembatasan jalan.

Pada lini masa sebelumnya, sempat tersebar suatu data informasi di jejaring media sosial lewat perantara akun @jktcreativemedia yang mengabarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan kebijakan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan utama beserta akses pintu tol sepanjang pekan ini.

"Aturan tersebut berlaku mulai berlaku Senin (22/6) hingga Jumat(26/6) untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk," tulis akun tersebut.

Akun media sosial tersebut juga memberikan keterangan bahwa pemberlakuan ganjil genap dilangsungkan dalam pembagian dua periode waktu pada tiap hari kerja, tepatnya di jam 06.00-10.00 WIB serta jam 16.00-21.00 WIB.

Ketentuan ini diwajibkan bagi jenis moda transportasi roda empat atau lebih yang mengarungi wilayah pembatasan sirkulasi lalu lintas, termasuk beberapa akses penghubung menuju dan keluar dari jalan tol.

Terkini