Kasus Hanania Travel, Polisi Periksa 124 Saksi Termasuk Awkarin

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:23:02 WIB
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. (FOTO:NET)

JAKARTA - Otoritas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sejauh ini telah mencatat sebanyak 1.430 orang calon jemaah yang menjadi korban dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan dana oleh manajemen biro perjalanan Hanania Travel.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengutarakan bahwa hingga tahapan ini, tim penyidik kepolisian telah memeriksa sebanyak 124 orang saksi.

“Baik itu dari korban, saksi karyawan, vendor, serta influencer. Serta satu kuasa hukum dari 1.430 korban,” kata Andaru di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/7/2026).

Akan tetapi, Andaru terpantau masih belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai estimasi total nilai kerugian materi yang kini resmi terdata dalam dokumen penyidikan.

Andaru memaparkan bahwa terdapat sebanyak 16 orang saksi dari kalangan pembuat konten atau influencer yang ikut dimintai keterangan lantaran sempat menjalin hubungan kerja sama promosi dengan pihak Hanania Travel.

Untuk agenda pemeriksaan yang paling terbaru, tim penyidik kepolisian telah melangsungkan sesi pemeriksaan terhadap figur Karin Novilda atau yang populer disapa Awkarin.

Sejumlah perwakilan influencer diinfokan telah mengambil langkah kooperatif dengan menyerahkan kembali alokasi uang saku yang sebelumnya mereka peroleh dari pihak biro perjalanan.

Tindakan itu termasuk dilakukan oleh Karin yang menyerahkan kembali dana saku yang diterimanya dengan nominal senilai Rp 10 juta kepada aparat.

“Yang kami hias, total ada Rp 110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti,” tutur Andaru.

Geliat kasus kebencanaan ini mulai mencuat ke permukaan publik usai ratusan orang calon jemaah mendatangi kantor pusat operasional Hanania Travel yang berlokasi di area kompleks perkantoran Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/5/2026) siang.

Kedatangan rombongan massa tersebut ditujukan untuk menuntut kejelasan nasib setelah mereka berulang kali gagal diberangkatkan ke tanah suci guna beribadah umrah sesuai dengan linimasa jadwal yang dijanjikan.

Dalam sesi prosesi mediasi bersama dengan para jemaah, sosok Farhan mengakui bahwa dari sisi internal perusahaannya memang belum memiliki kemampuan logistik untuk memberangkatkan para jemaah, khususnya bagi kelompok terbang (kloter) keberangkatan bulan Juni dan Juli 2026.

“Untuk keberangkatan bulan Juni dan Juli, belum dapat kami berangkatkan sesuai jadwalnya. Kami memahami kekecewaan, rasa lelah yang menunggu, dan marah dari Bapak-Ibu. Tetapi saya hadir di sini untuk menjelaskan secara terbuka apa yang akan kami lakukan sebagai opsi tanggung jawab kami,” ujar Farhan.

Melalui forum pertemuan tersebut, Farhan melayangkan tawaran yang berisi dua opsi skema penyelesaian, yakni berupa penjadwalan ulang tanggal keberangkatan dengan syarat adanya beban biaya tambahan, atau skema pengembalian dana (refund) yang dibayarkan lewat mekanisme cicilan dengan tenggat waktu maksimal selama dua tahun.

“Yang pertama opsinya adalah dari kami kepada Bapak/Ibu menjadwalkan ulang dengan memberangkatkan secara berkala selama enam bulan ke depan dengan penyesuaian harga,” tutur Farhan.

Berdasarkan dalih pemaparannya, regulasi penyesuaian harga tersebut terpaksa ditempuh lantaran manajemen Hanania Travel berniat untuk menggandeng mitra agen travel eksternal lain lewat mekanisme sistem Joint Operation guna mengangkut para jemaah.

Ia juga menggunakan alasan berupa adanya faktor pembengkakan biaya yang dipicu oleh variabel eksternal global, termasuk menyangkut fluktuasi harga bahan bakar avtur pesawat terbang.

“Sehingga nanti mereka (travel lain) yang memberangkatkan. Dan dikarenakan ada penyesuaian dari faktor eksternal terkait avtur and lain-lain, maka Bapak/Ibu yang ingin mengambil opsi ini akan ada penyesuaian harga,” kata dia.

Namun demikian, poin penawaran penyelesaian yang diajukan tersebut nyatanya sama sekali tidak memperoleh sambutan yang positif dari para calon jemaah yang hadir.

Tensi atmosfer di dalam ruangan mediasi justru dilaporkan kian memanas tatkala Farhan menyodorkan opsi pengembalian dana yang dicicil hingga memakan waktu dua tahun lamanya.

“Yang ingin memilih refund, kami menawarkan refund dengan kompensasi hingga maksimal dua tahun,” ucap Farhan.

Seketika mendengar penawaran tersebut, mayoritas dari rombongan calon jemaah langsung melayangkan aksi penolakan keras sembari meluapkan rasa amarah mereka di lokasi.

“Huu, enggak mungkin!” teriak para calon jemaah bersahutan.

Walau mendapati gelombang penolakan yang masif, Farhan mengeklaim bahwa dari sisi internalnya tengah berupaya keras memburu sokongan dana dari investor serta bersiap mencairkan sejumlah aset berharga miliknya demi menuntaskan kewajiban hutang kepada jemaah.

“Saya pribadi insyaallah akan siap bahkan dengan segala konsekuensi terberat sekalipun. Atas ketidaknyamanan ini saya memohon maaf sebesar-besarnya,” tutup Farhan.

Lantaran sudah terlanjur kehilangan rasa percaya terhadap rentetan janji manis yang diumbar oleh pihak manajemen perusahaan, para korban akhirnya sepakat untuk menggulirkan kasus ini ke ranah hukum.

Mereka resmi melayangkan laporan hukum terhadap Farhan ke markas Polda Metro Jaya atas sangkaan perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan aset, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan akumulasi estimasi kerugian menyentuh angka Rp 60 miar.

“Kami udah enggak mau dia bikin surat perjanjian sih, karena yang di Syawal udah bikin surat perjanjian juga meleset. Tadi penyidik juga bilang, ‘Ayo kami ngobrol dulu lah’. Enggak usah deh, surat pernyataan yang dibuat juga dilanggar kok,” kata Joko.

Kendati memantapkan diri berjalan di jalur hukum, kelompok korban diinfokan masih menaruh harapan agar modal uang mereka dapat terselamatkan apabila pihak manajemen Hanania Travel terbukti mampu memberikan jaminan aset yang valid dan melunasi hutang mereka.

“Nanti kalau memang di perjalanannya ada mediasi juga setelah dilakukan penyelidikan, dan dia punya surat jaminan (aset) untuk bisa refund itu terjadi, kami juga bahagia kan, jadi kami bisa tarik LP juga. Harapan semua jemaah sih begitu (uang kembali),” ujar Joko.

Untuk saat ini, sosok Farhan dilaporkan telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan dan menyandang status hukum sebagai Tersangka di bawah penanganan penyidik Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, dirinya dijerat dengan sangkaan Pasal 486 KUHP yang mengatur perihal tindak pidana penggelapan dana, dengan ancaman hukuman pidana kurungan selama 4 tahun penjara.

Di samping itu, aparat kepolisian diinfokan juga masih terus mendalami dan mengusut tuntas terkait laporan dugaan TPPU yang dilayangkan oleh aliansi para korban.

Terkini