SIM Keliling Jakarta Per 1 Juli 2026 Tersedia di Lima Lokasi

SIM Keliling Jakarta Per 1 Juli 2026 Tersedia di Lima Lokasi
Layanan SIM Keliling. (FOTO:NET)

JAKARTA - Otoritas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi operasional layanan surat izin mengemudi keliling (SIM Keliling) yang tersebar di lima titik wilayah Jakarta pada hari Rabu ini.

Penyediaan fasilitas ini ditujukan demi mempermudah warga masyarakat setempat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku dari dokumen legalitas berkendara tersebut, dengan jam operasional yang dimulai dari pukul 08.00 hingga berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan publikasi informasi dari akun X resmi milik TMC Polda Metro Jaya, sebaran titik lokasi pelayanan bergerak tersebut ditempatkan pada beberapa area berikut:

Jakarta Timur: Bertempat di area lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Bertempat di area parkir sampingUniversitas Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Bertempat di area lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Bertempat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Bertempat di area lobby selatan Mall Ciputra

Agar bisa mengakses serta mendapatkan pelayanan pada fasilitas mobil SIM Keliling ini, para pemohon diwajibkan untuk mempersiapkan sekaligus melengkapi segala berkas persyaratan teknis yang diperlukan beserta kesiapan biaya administrasi sebelum beranjak menuju ke lokasi perpanjangan dokumen.

Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud meliputi lembar salinan atau foto kopi KTP yang statusnya masih berlaku aktif, lembar foto kopi SIM lama beserta kartu SIM asli yang akan diperpanjang, dokumen bukti hasil cek kesehatan fisik, serta dokumen bukti hasil kelulusan tes psikologi.

Fasilitas layanan mobil keliling ini juga ditegaskan hanya melayani agenda perpanjangan bagi masa berlaku SIM yang belum melewati masa kedaluwarsa serta terbatas untuk klasifikasi golongan tertentu saja, yakni bagi pemilik SIM A dan SIM C.

Sedangkan bagi dokumen SIM yang masa aktif berlakunya terpantau sudah habis atau kedaluwarsa, maka sang pemilik kartu diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru secara berkala pada lokasi Satpas yang telah ditetapkan oleh institusi kepolisian.

Mengenai besaran tarif administrasi perpanjangan, mekanismenya berjalan bersandarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan rincian biaya senilai Rp80 ribu untuk prosedur perpanjangan SIM A serta biaya Rp75 ribu untuk prosedur perpanjangan SIM C.

Di samping itu, untuk kepemilikan dokumen jenis SIM B diinfokan tidak dapat diproses perpanjangan masa berlakunya melalui fasilitas SIM Keliling ini.

Para pemilik SIM B diharuskan untuk melangsungkan pengurusan perpanjangan secara langsung menuju ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) lantaran terdapat perbedaan mendasar pada aspek peruntukan dokumen operasionalnya.

Kartu SIM B itu sendiri secara regulasi dialokasikan khusus sebagai syarat legalitas bagi pengemudi yang mengoperasikan jenis kendaraan angkutan dengan bobot muatan yang melampaui batas 3,5 ton.

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index