Diduga Terlibat TPPU, Tiga Rekening Hanania Travel Resmi Diblokir

Diduga Terlibat TPPU, Tiga Rekening Hanania Travel Resmi Diblokir
Suasana pendataan korban Hanania Travel (FOTO: NET)

JAKARTA - Kepolisian telah melakukan pembekuan terhadap tiga rekening yang diduga menjadi wadah penampungan aliran dana dari hasil penggelapan yang dilakukan oleh Hanania Travel.

Tindakan pemblokiran ketiga rekening tersebut disinyalir memiliki kaitan erat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.

Rekening-rekening yang dibekukan itu terdaftar atas nama Khazanah Tamma Internasional, tersangka utama Ahmad Syah Farhan, serta satu rekening pribadi dengan inisial F.

“Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Tama Internasional. Kemudian dua rekening pribadi perorangan,” kata Andaru di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/7/2026).

Penyidik mendapatkan informasi krusial tersebut setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, Posko Pengaduan Korban Hanania Travel di bawah Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencatat ada 1.430 korban yang gagal berangkat umrah.

Kasus ini mencuat setelah ratusan jemaah mendatangi kantor pusat Hanania Travel di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada 28 Mei 2026.

Kedatangan mereka untuk menagih kepastian setelah jadwal keberangkatan umrah dipastikan batal.

Dalam mediasi, Farhan mengakui bahwa perusahaannya belum mampu memberangkatkan jemaah kloter Juni dan Juli 2026.

“Untuk keberangkatan bulan Juni dan Juli, belum dapat kami berangkatkan sesuai jadwalnya. Kami memahami kekecewaan, rasa lelah yang menunggu, dan marah dari Bapak-Ibu. Tetapi saya hadir di sini untuk menjelaskan secara terbuka apa yang akan kami lakukan sebagai opsi tanggung jawab kami,” ujar Farhan.

Farhan menawarkan dua opsi, yakni menjadwalkan ulang dengan biaya tambahan atau pengembalian uang melalui cicilan selama dua tahun.

“Yang pertama opsinya adalah dari kami kepada Bapak/Ibu menjadwalkan ulang dengan memberangkatkan secara berkala selama enam bulan ke depan dengan penyesuaian harga,” tutur Farhan.

Ia berdalih penyesuaian harga dilakukan karena akan bekerja sama dengan biro perjalanan lain akibat lonjakan harga avtur.

“Sehingga nanti mereka (travel lain) yang memberangkatkan. Dan dikarenakan ada penyesuaian dari faktor eksternal terkait avtur dan lain-lain, maka Bapak/Ibu yang ingin mengambil opsi ini akan ada penyesuaian harga,” kata dia.

Namun, para jemaah menolak tawaran tersebut.

Situasi sempat memanas saat Farhan menawarkan skema pengembalian dana selama dua tahun.

“Yang ingin memilih refund, kami menawarkan refund dengan kompensasi hingga maksimal dua tahun,” ucap Farhan.

Mendengar hal itu, sejumlah jemaah langsung meluapkan kemarahan.

“Huu, enggak mungkin!” teriak para calon jemaah bersahutan.

Meski ditentang, Farhan mengaku sedang mengupayakan investor baru dan mencairkan aset untuk memenuhi kewajiban.

“Saya pribadi insyaallah akan siap bahkan dengan segala konsekuensi terberat sekalipun. Atas ketidaknyamanan ini saya memohon maaf sebesar-besarnya,” tutup Farhan.

Karena tidak percaya dengan janji manajemen, para korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Mereka melaporkan Farhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU dengan total kerugian sekitar Rp 60 miliar.

“Kami udah enggak mau dia bikin surat perjanjian sih, karena yang di Syawal udah bikin surat perjanjian juga meleset. Tadi penyidik juga bilang, ‘Ayo kami ngobrol dulu lah’. Enggak usah deh, surat pernyataan yang dibuat juga dilanggar kok,” kata Joko.

Meskipun menempuh jalur hukum, para korban berharap uang mereka kembali jika ada jaminan aset nyata dari Hanania Travel.

“Nanti kalau memang di perjalanannya ada mediasi juga setelah dilakukan penyelidikan, dan dia punya surat jaminan (aset) untuk bisa refund itu terjadi, kami juga bahagia kan, jadi kami bisa tarik LP juga. Harapan semua jemaah sih begitu (uang kembali),” ujar Joko.

Saat ini, Farhan telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, polisi terus mendalami dugaan TPPU sesuai laporan para jemaah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index