DJP Catat Nilai Kurang Bayar Pajak ASN Naik Jadi Rp 9,16 Triliun

Senin, 06 Juli 2026 | 16:30:57 WIB
Ilustrasi Guru ASN.(FOTO:NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat angka kurang bayar pajak yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk jajaran TNI dan Polri menyentuh Rp 9,16 triliun sampai dengan 22 Juni 2026.

Nominal tersebut mengalami kenaikan sebesar 81,4% jika dibandingkan dengan perolehan tahun lalu yang berada di angka Rp 5,05 triliun.

Informasi tersebut mengemuka dalam agenda pertemuan antara Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis (25/6).

"Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp 9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 5,05 triliun," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Di sisi lain, tren kenaikan juga dijumpai pada total ASN yang mengumpulkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 lewat sistem Coretax DJP.

Jumlahnya menembus 3,39 juta, atau tumbuh berkisar 14% bila disandingkan dengan periode sebelumnya.

Iwan menuturkan bahwa perkembangan ini dipicu oleh efek dari transformasi sistem perpajakan melalui kehadiran Coretax.

Implementasi Coretax dinilai mampu memacu para aparatur negara untuk merampungkan kewajiban perpajakan mereka dengan patuh dan tepat waktu.

Kehadiran digitalisasi layanan pemerintah membuka kans integrasi sistem perpajakan dengan aneka platform birokrasi, termasuk pengelolaan layanan ASN yang diintegrasikan via INA Gov.

Lewat strategi tersebut, ASN bakal semakin mudah, cepat, dan terdokumentasi dalam mengakses data serta menyelesaikan kewajiban pajak mereka di dalam satu ekosistem digital milik pemerintah.

"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ucap Iwan.

Kendati demikian, pihak DJP melihat masih ada rentetan pekerjaan rumah yang wajib dituntaskan.

Tingkat literasi pajak pada bermacam elemen masyarakat, termasuk pada instansi aparatur negara dinilai masih butuh peningkatan.

Pada waktu bersamaan, proses migrasi digital perpajakan memerlukan kesiapan sumber daya manusia yang cakap di bidang teknologi informasi, khususnya dalam aspek analisis sistem serta manajemen aplikasi.

Persoalan lain yang timbul yakni menyangkut cara menyelaraskan ikatan yang lebih erat antara tingkat kepatuhan pajak dengan mutu pelayanan publik.

DJP berpendapat bahwa kedua variabel tersebut tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.

Sikap patuh yang ideal dirasa harus disokong oleh ekosistem pelayanan yang lebih simpel, tangkas, dan terpadu.

"Dalam konteks itu, Kementerian Keuangan menyampaikan sejumlah gagasan strategis yang mendapat perhatian positif dari Kementerian PANRB. Salah satunya adalah memasukkan materi perpajakan dan Coretax DJP ke dalam kurikulum Corporate University pada kementerian, lembaga dan instansi pemerintah. Karena itu, penguatan literasi perpajakan dipandang tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata, tetapi juga melalui pembelajaran yang sistematis dan berkelanjutan," jelasnya.

Bukan hanya itu, wawasan terkait kontribusi pajak bagi anggaran negara turut disarankan masuk ke dalam modul Pelatihan Dasar CPNS serta Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).

Langkah integrasi ini membuat materi seputar perpajakan dan panduan pengoperasian Coretax DJP bisa disajikan di dalam platform e-learning ASN Nasional pada Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga menjadi media edukasi yang gampang diakses oleh segenap aparatur negara.

Kebijakan ini dirasa krusial guna menumbuhkan pemahaman yang komprehensif mengenai kolerasi antar-pajak, APBN, roda pembangunan nasional, sektor pelayanan publik, hingga aspek pertahanan negara.

Dialog tersebut juga mengulas seputar optimalisasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai instrumen dari ekosistem pelayanan publik yang terpadu.

"Selama ini KSWP telah dimanfaatkan dalam sejumlah layanan pemerintah dan ke depan dinilai memiliki ruang yang lebih luas untuk mendukung tata kelola yang akuntabel. Melalui pendekatan tersebut, status kepatuhan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu elemen pendukung dalam berbagai layanan strategis pemerintah, mulai dari perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian fasilitas dan insentif tertentu," jelasnya.

Demi menyokong penerapan KSWP pada sektor pelayanan publik, Kementerian PANRB memberikan saran untuk memaksimalkan peran 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di wilayah Indonesia.

Keberadaan MPP ini menjadi wadah strategis yang bisa dimaksimalkan untuk menghadirkan pelayanan pajak secara langsung kepada masyarakat luas.

"Diharapkan DJP ikut mendorong untuk secara konsisten menyediakan petugas di seluruh MPP guna memberikan edukasi, pendampingan dan pelayanan perpajakan," ucap Rini.

Terkini