Bank BUKU

Mengenal Daftar Bank BUKU 1 dan Kategori BUKU Lainnya

Mengenal Daftar Bank BUKU 1 dan Kategori BUKU Lainnya
Mengenal Daftar Bank BUKU 1 dan Kategori BUKU Lainnya

Bank BUKU 1 pada dasarnya adalah bank dengan modal inti yang kurang dari Rp1.000.000.000.000, atau satu triliun rupiah.

Keberadaan dan ketentuan mengenai Bank BUKU ini diatur dalam peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Bank BUKU adalah kategori bank umum yang dikelompokkan berdasarkan kegiatan usaha serta besar modal intinya.

Konsep ini memunculkan istilah Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU), yang mencakup bank umum syariah dan unit usaha syariah, serta produk-produk yang mereka tawarkan seperti asuransi dan asuransi syariah.

Namun, berdasarkan peraturan OJK terbaru, modal inti untuk kategori bank ini akan dinaikkan menjadi minimal Rp3 triliun, yang berlaku mulai tahun 2022.

Pada dasarnya, Bank BUKU 1 tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem perbankan Indonesia, dengan ketentuan yang terus berkembang seiring dinamika pasar.

POJK Konsolidasi BUKU 1

Bank BUKU 1, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 yang diterbitkan pada 16 Maret 2020 dan berlaku mulai 17 Maret 2020, diwajibkan untuk menaikkan modal intinya.

Sebelumnya, bank dalam kategori ini memiliki modal inti hingga Rp1 triliun, yang kini diubah menjadi minimal Rp3 triliun pada tahun berikutnya.

Kebijakan konsolidasi ini juga mengubah konsep Pemegang Saham Pengendali (PSP), yang sebelumnya membatasi bank besar untuk memiliki hanya satu anak usaha bank syariah dan satu bank patungan.

Dengan aturan baru, bank dapat memiliki beberapa bank melalui skema konsolidasi yang tidak hanya mencakup penggabungan atau peleburan, tetapi juga pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Pengelompokan bank kini tidak hanya mencerminkan kekuatan dan kekayaan suatu bank, tetapi juga menentukan jenis usaha yang dapat dijalankan oleh bank sesuai dengan besaran modal intinya. Tujuan dari POJK terbaru ini antara lain adalah:

Membangun industri perbankan yang lebih kompetitif dengan didukung oleh modal yang kuat.
Menyesuaikan dengan perkembangan ekosistem perbankan di Indonesia.
Meningkatkan kemampuan bank-bank kecil dalam berinvestasi pada teknologi.
Menciptakan struktur perbankan yang lebih besar, lebih tahan terhadap tantangan, serta lebih berkontribusi dan inovatif.
Meningkatkan skala usaha serta modal pada perbankan yang termasuk dalam kategori BUKU 1.

Daftar Bank BUKU 1

BUKU 1 merupakan jenis bank yang memiliki modal inti lebih dari Rp1 triliun. Di antara jenis-jenis Bank BUKU lainnya, BUKU 1 memiliki modal inti atau modal minimal yang paling kecil.

Dalam operasionalnya, bank yang termasuk dalam kategori ini hanya diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan berikut:

Penghimpunan dana.
Penyaluran dana.
Pembiayaan perdagangan (trade finance).
Kegiatan terbatas terkait keagenan dan kerja sama.
Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dalam ruang lingkup terbatas.
Penyertaan modal sementara untuk penyelamatan kredit.
Kegiatan perdagangan valuta asing.
Aktivitas lain yang umumnya dilakukan oleh bank dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Berikut ini adalah daftar jenis bank yang terpengaruh oleh POJK Konsolidasi beserta modal intinya:

Bank Harda Internasional: Rp279 miliar
Bank Yudha Bhakti: Rp904 miliar
Bank Artos Indonesia: Rp658 miliar
Bank Kesejahteraan Ekonomi: Rp336 miliar
Bank Bisnis Internasional: Rp456 miliar
Bank Fama Internasional: Rp275 miliar
Prima Master Bank: Rp325 miliar
BPD Banten: Rp190 miliar
BPD Sulteng: Rp814 miliar
Bank Bengkulu: Rp814 miliar
Bank Lampung: Rp697 miliar
Bank BPD Bali: Rp722 miliar
BJB Syariah: Rp653 miliar

Kategori Bank BUKU Lainnya

Bank BUKU dibagi menjadi empat kategori, yaitu BUKU 1, BUKU 2, BUKU 3, dan BUKU 4. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing kategori.

1. Bank BUKU 2

Bank BUKU 2 adalah bank dengan modal inti antara Rp1 hingga Rp5 triliun. Dengan modal tersebut, bank-bank dalam kategori ini dapat melaksanakan berbagai kegiatan usaha, termasuk:

Penghimpunan dana
Penyaluran dana
Pembiayaan perdagangan (trade finance)
Kegiatan treasury terbatas
Keagenan dan kerja sama
Sistem pembayaran dan electronic banking
Penyertaan modal
Penyertaan modal sementara
Kegiatan perbankan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku

2. Bank BUKU 3

Bank BUKU 3 adalah kategori bank dengan modal inti yang berkisar antara Rp5 hingga Rp30 triliun. Bank dalam kategori ini dapat melakukan aktivitas perbankan internasional, tetapi terbatas pada wilayah Asia.

3. Bank BUKU 4

Kategori Bank BUKU 4 mencakup bank dengan modal inti lebih dari Rp30 triliun. Bank-bank dalam kategori ini memiliki kebebasan untuk melakukan kegiatan dan layanan di luar negeri tanpa batasan. Beberapa contoh bank dalam kategori BUKU 4 saat ini meliputi:

Bank BRI
BNI
Bank Mandiri
BCA
CIMB Niaga
Bank Danamon (sejak Mei 2020)
Bank Panin (sejak Maret 2019)

Kegiatan Usaha BUKU 1 dan Pentingnya Proteksi

BUKU 1 merupakan jenis bank dengan modal inti yang paling kecil, yakni di bawah Rp1 triliun. Karena itu, kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank-bank dalam kategori ini sangat terbatas.

Namun, dengan adanya peraturan terbaru dari OJK yang akan mulai berlaku pada tahun 2022, Anda tidak perlu terlalu khawatir. Sebagian besar bank yang terdaftar di OJK dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan jaminan dari LPS, tabungan Anda akan terlindungi, asalkan jumlahnya tidak lebih dari Rp2 miliar. Jika bank tersebut bangkrut atau pailit, LPS akan mengganti dana Anda.

Meskipun demikian, selain jaminan dari LPS, Anda juga disarankan untuk memiliki proteksi tambahan untuk tabungan Anda, seperti asuransi kesehatan atau perlindungan lainnya.

Sebagai penutup, dengan pemahaman mengenai keterbatasan dan perlindungan yang ada, Bank BUKU 1 tetap menjadi pilihan yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial Anda.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index