JAKARTA – Kebijakan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada 1 Mei sehubungan dengan libur nasional Hari Buruh untuk memberikan kelancaran mobilitas bagi warga ibu kota.
Keputusan ini diambil sesuai dengan regulasi yang mengatur bahwa pembatasan kendaraan tidak dilaksanakan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
"Ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada 1 Mei karena bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka Hari Buruh," Ujar petugas TMC Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir dari detik.com, Kamis (23/4/2026).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengawasan di lapangan akan dialihkan untuk mengamankan jalannya peringatan hari besar tersebut di berbagai titik.
Polda Metro Jaya menekankan bahwa meski aturan ganjil genap ditiadakan, para pengendara tetap diwajibkan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas.
Langkah peniadaan pembatasan ini diharapkan dapat membantu distribusi logistik dan pergerakan masyarakat yang ingin memanfaatkan waktu libur bersama keluarga.
Beberapa ruas jalan protokol yang biasanya padat dengan pemeriksaan digital tetap akan dipantau melalui sistem kamera pengawas untuk mencegah kemacetan total.
Pemerintah provinsi menghimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi keramaian di area pusat kota selama berlangsungnya berbagai aksi penyampaian aspirasi.
Evaluasi terhadap arus lalu lintas akan dilakukan secara berkala guna menentukan penyesuaian rekayasa jalan jika diperlukan di lapangan secara mendadak.
Pengendara disarankan untuk terus memperbarui informasi melalui kanal komunikasi resmi kepolisian guna menghindari kendala selama perjalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.