JAKARTA – Pemerintah menetapkan status Hari Buruh Libur pada 1 Mei 2026 sebagai hari libur nasional guna memberikan kesempatan bagi pekerja memperingati May Day.
Kepastian mengenai jeda kerja di awal bulan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional.
"Penetapan ini sudah sesuai dengan kalender libur nasional yang disepakati untuk tahun 2026," ujar Adita Irawati, sebagaimana dilangsir dari berbagai sumber, Rabu (29/4/2026).
Pemerintah berpendapat, bahwa momentum peringatan ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap kontribusi besar para pekerja dalam pembangunan ekonomi nasional.
Kalender menunjukkan tanggal 1 Mei tahun ini jatuh pada hari Jumat.
Kondisi tersebut menciptakan peluang bagi masyarakat untuk menikmati libur akhir pekan yang lebih panjang.
Status libur ini berlaku secara serentak bagi instansi pemerintahan maupun sektor swasta di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pergerakan sektor pariwisata domestik selama masa liburan singkat tersebut.
Bagi pelaku usaha, penyesuaian operasional perlu dilakukan agar hak istirahat pekerja tetap terpenuhi sesuai regulasi yang ada.