Aturan Ganjil Genap Jakarta Tetap Bebaskan Kendaraan Listrik

Aturan Ganjil Genap Jakarta Tetap Bebaskan Kendaraan Listrik
Aturan Ganjil Genap Jakarta

JAKARTA – Aturan ganjil genap Jakarta tetap memberikan pengecualian khusus bagi kendaraan listrik demi mendukung program langit biru dan pengurangan emisi di ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan keistimewaan bagi para pemilik mobil berbasis baterai saat melintasi jalur protokol.

"Hingga saat ini, kendaraan listrik masih dibebaskan dari aturan ganjil-genap," ujar Syafrin Liputo, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Selasa (5/5/2026).

Syafrin Liputo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam memberikan insentif bagi pengguna transportasi yang tidak menghasilkan polusi.

Kebijakan ini merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil secara bertahap.

Selain membantu mobilitas warga, insentif ini bertujuan menarik minat masyarakat untuk berinvestasi pada teknologi otomotif masa depan.

Dinas Perhubungan terus melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas pembatasan jalan di 26 titik lokasi.

Hingga kini jumlah populasi kendaraan listrik di jalanan Jakarta terus mengalami peningkatan yang signifikan.

Integrasi antara kemudahan akses jalan dan penyediaan infrastruktur pengisian daya menjadi kunci utama keberhasilan program ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index