SE Mendikdasmen Terbit: Guru Honorer Cemas Hadapi Aturan Baru 2027

SE Mendikdasmen Terbit: Guru Honorer Cemas Hadapi Aturan Baru 2027
Sejumlah anggota Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa saat Apel Akbar Guru Honorer di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (FOTO: NET)

JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi titik balik bagi masa depan ratusan ribu guru honorer di tanah air.

Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan kepastian bahwa guru non-aparatur sipil negara (ASN) masih diperkenankan mengajar hingga penghujung tahun 2026.

Akan tetapi, kebijakan tersebut memicu kekhawatiran mendalam bagi para tenaga pendidik yang namanya tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.

Keresahan ini berakar pada rencana pemerintah untuk meniadakan istilah tenaga honorer mulai tahun 2027, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam surat yang disahkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan penugasan guru non-ASN sangat krusial demi menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah negeri di bawah naungan pemerintah daerah.

“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE tersebut.

Berdasarkan data pendidikan per akhir Desember 2024, tercatat masih ada 237.196 guru non-ASN yang aktif bertugas di berbagai sekolah negeri milik pemda.

Dalam beleid tersebut, guru non-ASN diizinkan tetap mengajar dengan syarat utama terdaftar dalam data pendidikan hingga akhir 2024 dan masih aktif di sekolah negeri setempat.

Masa penugasan ini ditetapkan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Bagi guru non-ASN yang telah bersertifikat pendidik serta memenuhi beban kerja, mereka akan tetap menerima tunjangan profesi guru.

Adapun bagi mereka yang belum bersertifikasi, pemerintah melalui Kemendikdasmen akan memberikan insentif khusus.

Pemerintah daerah pun diberikan ruang untuk memberikan penghasilan tambahan yang disesuaikan dengan kapasitas anggaran masing-masing.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mempertegas bahwa hilangnya istilah guru honorer merupakan dampak langsung dari penerapan UU ASN.

“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi,” kata Mu’ti di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa aturan ini sedianya direncanakan berlaku penuh pada 2024, namun baru bisa diimplementasikan secara efektif pada tahun 2027.

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” ujar Mu'ti.

Mu’ti menambahkan bahwa pemerintah tengah mengupayakan agar seluruh guru mendapatkan sertifikasi.

Bagi tenaga pendidik yang belum lulus sertifikasi, nantinya akan diarahkan untuk mengisi posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Terkait sistem penggajian PPPK Paruh Waktu, ia menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Meski demikian, pemerintah pusat tetap membuka peluang diskusi untuk mencari solusi jika daerah mengalami kendala finansial.

Ia juga menekankan bahwa urusan teknis mengenai status ASN merupakan domain dari Kementerian PAN-RB.

“Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K,” kata Mu’ti.

Perkembangan kebijakan ini pun telah mematik perhatian legislatif, di mana Komisi X DPR RI dijadwalkan memanggil Mendikdasmen pada rapat kerja tanggal 19 Mei 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index