Lalai Hingga 22 Karyawan Tewas, Dirut Terra Drone Dituntut Penjara

Lalai Hingga 22 Karyawan Tewas, Dirut Terra Drone Dituntut Penjara
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Michael Wishnu Wardana. (Sumber: NET)

JAKARTA - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana dituntut dua tahun penjara dalam kasus kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 karyawan.

Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan kasus kebakaran Terra Drone di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (11/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid menyatakan Michael Wishnu bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kematian orang.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU.

Michael dinyatakan terbukti melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Michael Wishnu tetap ditahan.

JPU pun mengungkapkan hal yang memberatkan posisi Michael Wishnu dalam kasus kebakaran PT Terra Drone.

Michael dinilai lalai menjaga keselamatan karyawan sehingga mengakibatkan 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia tewas dalam kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025.

Sementara itu, perdamaian dengan 20 keluarga korban yang tewas menjadi hal meringankan dalam kasus tersebut.

JPU Daru Iqbal Mursid juga menyampaikan bahwa selaku Dirut, Michael Wishnu dinilai lalai dalam mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran yang terjadi di kantornya.

Secara perinci, JPU memaparkan lima kelalaian Michael Wishnu.

"Pertama, tidak menyediakan alat sensor deteksi api dan alat sensor deteksi asap di gedung kantor PT Terradrone Indonesia," ujar JPU.

Akibatnya, beberapa karyawan yang berada dalam gedung kantor PT Terra Drone Indonesia tidak mendapatkan informasi atau pemberitahuan tepat waktu saat kebakaran terjadi.

Beberapa karyawan pun akhirnya terlambat untuk melakukan evakuasi dan menyelamatkan diri.

Kedua, Michael Wishnu disebut tidak menyediakan tangga darurat serta akses keluar masuk darurat yang memadai di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia.

Hal tersebut menyebabkan beberapa karyawan kesulitan untuk melakukan evakuasi dan menyelamatkan diri pada saat terjadi kebakaran.

Ketiga, Michael tidak mengoptimalkan sirkulasi udara di gedung kantornya sehingga pada saat terjadi kebakaran, asap tebal hasil kebakaran yang mengandung karbon monoksida tidak dapat tersirkulasi dengan optimal dan terkumpul di dalam gedung.

"Dan menyebabkan asap tebal hasil kebakaran yang mengandung karbon monoksida terhirup secara berlebihan oleh beberapa karyawan, yang kesulitan untuk melakukan evakuasi dan atau menyelamatkan diri," jelas JPU.

Keempat, Dirut Michael Wishnu tidak menyelenggarakan latihan dan geladi penanggulangan kebakaran secara berkala.

Selain itu, dia tidak mensosialisasikan standar operasional (SOP) dalam hal terjadinya kebakaran secara memadai kepada karyawan yang bekerja di kantor PT Terra Drone Indonesia.

Akibatnya para karyawan PT Terra Drone Indonesia tidak siap dan sigap untuk melakukan upaya awal pemadaman kebakaran serta upaya evakuasi dan atau menyelamatkan diri pada saat terjadi kebakaran.

Kelima, Dirut Michael Wishnu tidak menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) yang memadai di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia.

"Sehingga menyebabkan upaya pertama pemadaman kebakaran tidak dapat terlaksana secara efektif," tutur JPU.

JPU melanjutkan, rangkaian kelalaian tersebut dinilai merupakan suatu penyebab yang dapat dipandang sebagai conditio sine qua non atau syarat mutlak yang mengakibatkan tewasnya 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia pada saat kebakaran terjadi.

Oleh karenanya, JPU menilai perbuatan Michael Wishnu telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan pertama.

Merespons tuntutan JPU, Michael Wishnu disebut merasa kecewa.

Hal itu diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukumnya, Triana Seroja Dewi.

Triana menyatakan, unsur tuntutan yang disampaikan JPU lebih banyak dibebankan kepada kliennya.

Padahal menurut tim hukum, pertanggungjawaban atas dampak kebakaran juga terkait dengan pihak pemilik gedung Terra Drone.

"Pak Mike (Michael Wishnu) sebenarnya agak kecewa. Iya dengan tuntutan (dua tahun)," ujar Triana.

"Karena banyak ketimpangan. Unsur-unsurnya (tuntutan) kenapa semua pertanggungjawaban itu dibebankan kepada Pak Mike?" lanjut dia.

Triana menyebut, semestinya ada pertanggungjawaban secara proporsional antara Michael Wishnu selaku penyewa gedung Terra Drone dengan pemilik gedung tersebut.

Dalam hal ini, tim kuasa hukum merujuk kepada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Triana pun menyebut bahwa Michael Wishnu berharap dituntut hukuman pidana seringan-ringannya atau bahkan bisa bebas.

"Ya (harapan ia) bebas atau seringan-ringannya," kata Triana.

Lebih lanjut, Triana menyatakan bahwa tim kuasa hukum keberatan dengan tuntutan dua tahun penjara terhadap Michael Wishnu.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum akan membacakan pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan dalam sidang pada 19 Mei 2026.

"Minggu depan kami akan melakukan pembelaan. Terhadap tuntutan memang ada beberapa seharusnya yang tidak menjadi tanggung jawab dari Pak Mike sepenuhnya," jelas Triana.

Ia lantas menyinggung salah satu poin JPU dalam tuntutan, yakni soal alat pemadam api ringan (APAR) yang disebut lalai tidak disiapkan oleh Michael.

Padahal menurut Triana, keberadaan APAR seharusnya menjadi kewajiban dari pemilik gedung.

"Seharusnya menjadi kewajiban owner gedung, itu dibeli sendiri oleh Pak Mike sebagai Dirut Terra Drone. Jadi itu ada bukti-buktinya sudah kami siapkan juga," tutur Triana.

"Bahwa Pak Mike itu sudah membeli APAR untuk penanganan keselamatan kebakarannya," lanjutnya.

Ia juga menyinggung soal poin tangga darurat yang semestinya juga disiapkan oleh pemilik gedung.

Triana menyebutkan, dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemilik gedung harus menyiapkan tangga darurat.

Sebab hal itu menjadi salah satu syarat saat akan mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Itu persyaratan yang harus ada untuk keselamatan kebakaran. Tapi sangat aneh apabila itu menjadi tanggung jawab penyewa, karena posisinya dari Pak Mike ini kan sebagai penyewa gedung gitu," jelasnya.

Sebelumnya, Michael Wishnu didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kantornya kebakaran dan menewaskan 22 karyawan.

Michael tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di bangunan gedung yang menjadi area tempat kerja PT Terra Drone Indonesia.

Ia juga tidak menyediakan alat sensor deteksi api, tidak menyediakan alat sensor deteksi asap, tidak menyediakan tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan geladi penanggulangan kebakaran secara berkala, serta tidak menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di gedung kantor tersebut.

Adapun, kasus kebakaran gedung kantor Terra Drone sendiri sudah masuk proses persidangan di PN Jakarta Pusat 11 Maret 2026.

Dalam sidang perdana, ada dua dakwaan alternatif untuk Michael Wishnu.

Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur pidana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Atau terdakwa Michael didakwa pasal 188 KUHP.

Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index