DEPOK - Mobil ambulans yang seharusnya mendapat prioritas di jalan untuk menyelamatkan nyawa pasien, justru kendaraan darurat tersebut diadang pengendara motor di Sukmajaya, Depok, Minggu (10/5/2026).
Ambulans yang saat itu hendak menjemput pasien kecelakaan lalu lintas, diadang, bahkan ditendang oleh pengendara motor berinisial ML hingga bagian bumper depannya penyok.
Peristiwa yang terekam video dan viral di media sosial itu bermula ketika petugas ambulans meminta jalan saat melintas di Jalan Jati Raya.
Namun, tersangka justru marah, ia memotong laju ambulans, hingga melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut.
Menurut keterangan pihak ambulans yang diunggah akun Instagram @albaarifoundation, petugas sebenarnya tidak menyalakan sirene penuh saat melintas di lokasi kejadian.
Mereka hanya mengaktifkan lampu rotator agar tidak mengganggu warga sekitar.
“Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper dan tidak menyalakan sirene,” tulis akun tersebut.
Namun, ketika ambulans meminta izin melintas, ML justru emosi dan memarahi petugas.
Tim ambulans pun sudah menjelaskan kalau mereka sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien kecelakaan lalu lintas, tetapi tersangka disebut tidak percaya.
“Kami sudah menjelaskan bahwa kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien, tetapi bapak tersebut tidak percaya,” bunyi unggahan itu.
Pihak ambulans bahkan sempat mengajak ML mengikuti kendaraan tersebut untuk memastikan tujuan mereka.
Akan tetapi, di tengah perjalanan, pelaku kembali emosi.
“Bapak tersebut kembali emosi dan tidak terima. Ia kemudian memotong jalur kendaraan kami serta menghalangi laju ambulans,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Tidak hanya mengadang, ML juga diduga menendang bagian depan ambulans hingga menyebabkan kendaraan mengalami kerusakan.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan, akibat tindakan itu bumper depan sebelah kiri ambulans mengalami penyok.
“Pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” ujar Made saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/5/2026).
Meski sempat diadang dan dirusak, petugas ambulans tetap melanjutkan perjalanan dan berhasil menjemput pasien untuk dibawa ke rumah sakit.
Setelah itu, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.
Polisi kemudian menangkap ML di kediamannya, Cilodong, Depok, Minggu malam sekitar pukul 22.50 WIB.
“Pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya diamankan di tempat tinggalnya di Cilodong, Kota Depok,” kata Made.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku kesal ketika ambulans meminta jalan.
Polisi menyebut salah satu pemicu emosi pelaku karena merasa terganggu dengan sirene ambulans.
“Iya salah satunya terganggu dengan suara sirene,” ujar Made.
Kini, ML telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pengadangan dan perusakan ambulans tersebut.
“Iya sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Made.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat mengadang ambulans.
Sementara adik ipar pelaku turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.