Polresta Deli Serdang Sita 89 Kg Sabu dan Ungkap 150 Kasus Narkoba

Polresta Deli Serdang Sita 89 Kg Sabu dan Ungkap 150 Kasus Narkoba
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana memaparkan kasus penyelundupan sabu. (Sumber: NET)

DELI SERDANG - Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, mengungkap 150 kasus narkotika dengan total 187 tersangka sepanjang Januari hingga April 2026.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menyampaikan bahwa dari ratusan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita berbagai jenis barang bukti dalam jumlah besar.

Dalam keterangannya di Lubuk Pakam, Hendria menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 89,8 kilogram, ganja 4,4 kilogram, ekstasi sebanyak 9.660 butir, liquid cartridge vape sebanyak 3.249 buah, serta happy water sebanyak 350 saset.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Tol Lubuk Pakam, dengan barang bukti sabu mencapai 54 kilogram.

"Dari pengungkapan itu, kami memperkirakan telah menyelamatkan 358.430 jiwa warga Kabupaten Deli Serdang," katanya saat pemusnahan barang bukti di Aula Mapolresta Deli Serdang, Selasa (12/5/2026) dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, sebagian besar narkoba tersebut direncanakan untuk diedarkan di wilayah Deli Serdang, khususnya di kawasan Lubuk Pakam.

Hendria juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar pada 5 Maret 2026.

"Sebelumnya pada 5 Maret, kami juga telah melakukan pemusnahan barang bukti yaitu sabu sebanyak 34,3 kg, ganja sebanyak 4,4 kg, dan ekstasi 450 butir," katanya.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, mengapresiasi kinerja Polresta Deli Serdang dalam mengungkap berbagai kasus narkoba di wilayahnya.

Ia menilai narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama melalui langkah nyata dan penegakan hukum yang tegas.

"Kami tegaskan, apabila ada ASN yang terlibat narkoba, termasuk vape narkoba, akan diberikan sanksi berat hingga PTDH. Tidak ada toleransi," katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Selain itu, langkah ini juga menunjukkan transparansi penanganan kasus sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba.

"Kami terus memberikan dukungan penuh bersama seluruh jajaran kepada Polres maupun BNN. Kami titipkan masyarakat kami untuk mendapat pengawalan, khususnya dari bahaya narkoba. Kami berharap ke depan Deli Serdang tidak lagi masuk dalam peringkat kabupaten darurat narkoba," kata Asri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index