Polresta Deli Serdang Ungkap 150 Kasus Narkoba dan Sita 89 Kg Sabu

Polresta Deli Serdang Ungkap 150 Kasus Narkoba dan Sita 89 Kg Sabu
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana memaparkan kasus penyelundupan sabu (FOTO: NET)

DELI SERDANG - Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil membongkar 150 perkara narkotika dengan mengamankan 187 tersangka selama periode Januari sampai April 2026.

Kegiatan pengungkapan ini merupakan bentuk dedikasi pihak kepolisian dalam memberangus sirkulasi narkoba di daerah tersebut.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menyatakan bahwa dari ratusan perkara itu, pihaknya telah menyita beragam jenis barang bukti dalam volume yang signifikan.

Saat memberikan penjelasan di Lubuk Pakam, Hendria menjabarkan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 89,8 kilogram, ganja 4,4 kilogram, ekstasi berjumlah 9.660 butir, liquid cartridge vape sebanyak 3.249 unit, serta happy water berjumlah 350 saset.

Salah satu penangkapan paling besar berlangsung di Tol Lubuk Pakam, dengan sitaan sabu yang menyentuh angka 54 kilogram.

"Dari pengungkapan itu, kami memperkirakan telah menyelamatkan 358.430 jiwa warga Kabupaten Deli Serdang," katanya saat pemusnahan barang bukti di Aula Mapolresta Deli Serdang, Selasa (12/5/2026) dikutip dari Antara.

Merujuk pada hasil interogasi para tersangka, mayoritas narkotika tersebut dipersiapkan untuk dipasarkan di area Deli Serdang, terutama di wilayah Lubuk Pakam.

Hendria pun membeberkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dalam skala besar pada 5 Maret 2026 lalu.

"Sebelumnya pada 5 Maret, kami juga telah melakukan pemusnahan barang bukti yaitu sabu sebanyak 34,3 kg, ganja sebanyak 4,4 kg, dan ekstasi 450 butir," katanya.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, memberikan pujian atas dedikasi Polresta Deli Serdang dalam mengusut berbagai perkara narkoba di kawasannya.

Ia beranggapan bahwa narkoba adalah ancaman yang sangat membahayakan bagi masa depan para pemuda.

Menurut pandangannya, upaya pembasmian narkoba wajib dilaksanakan secara kolektif lewat tindakan konkret serta penegakan hukum yang kuat.

"Kami tegaskan, apabila ada ASN yang terlibat narkoba, termasuk vape narkoba, akan diberikan sanksi berat hingga PTDH. Tidak ada toleransi," katanya.

Ucapan tersebut memperkuat tekad pemerintah daerah dalam menjaga muruah aparatur dan memproteksi warga dari risiko narkoba.

Di samping itu, tindakan ini memperlihatkan keterbukaan dalam penyelesaian kasus sekaligus menciptakan efek jera bagi para kriminal narkoba.

"Kami terus memberikan dukungan penuh bersama seluruh jajaran kepada Polres maupun BNN. Kami titipkan masyarakat kami untuk mendapat pengawalan, khususnya dari bahaya narkoba. Kami berharap ke depan Deli Serdang tidak lagi masuk dalam peringkat kabupaten darurat narkoba," kata Asri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index