Pasca-Pengosongan Hotel Sultan, Pendapatan GBK Tembus Rp812 M

Pasca-Pengosongan Hotel Sultan, Pendapatan GBK Tembus Rp812 M
Penampakan di dalam stadion GBK (FOTO: NET)

JAKARTA - Manajemen yang mengelola kawasan Gelora Bung Karno, yaitu Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp 812 miliar sepanjang tahun 2025.

Total raihan ini menjadi catatan yang paling besar sepanjang sejarah berdirinya kawasan tersebut.

Hendry Arisandi selaku Direktur Keuangan PPKGBK menjelaskan, perolehan ini didasarkan pada laporan pos keuangan yang proses auditnya telah rampung.

Pencapaian tersebut semakin memperkuat tren positif dalam pemanfaatan aset negara, termasuk melalui upaya penataan Blok 15 atau kawasan Hotel Sultan yang diharapkan mampu memberikan nilai tambah finansial serta kegunaan yang lebih luas bagi pemerintah dan masyarakat.

Hendry juga menyampaikan, perolehan yang dikumpulkan oleh GBK pada tahun 2025 menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan periode pascapandemi Covid-19.

"Pada 2022, pendapatan GBK tercatat sebesar Rp255 miIiar. Artinya, pendapatan 2025 meningkat hampir empat kali lipat dalam kurun tiga tahun," kata Hendry dalam keterangan persnya, ditulis Senin (17/5/2026).

Sepanjang periode tahun 2025, kawasan GBK secara konsisten dipakai untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan olahraga, seni budaya, MICE, hiburan rekreasi, bisnis komersial, hingga program umum berskala nasional maupun internasional.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyampaikan bahwa hasil yang luar biasa ini merupakan buah dari gagasan dan kerja keras seluruh jajaran staf, dukungan dari pihak pemerintah, mitra perusahaan, para pengguna area, serta masyarakat.

"Alhamdulillah, pendapatan GBK pada 2025 mencapai Rp 812 miIiar berdasarkan laporan keuangan audited. Capaian ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus menjaga amanah pengelolaan kawasan GBK secara profesional, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi negara serta publik," ujar Rakhmadi.

Menyongsong waktu ke depan, manajemen PPKGBK berharap kinerja yang sangat baik ini dapat terus ditingkatkan melalui proses penataan dan optimalisasi Blok 15.

Manajemen PPKGBK menganggap penataan Blok 15 sebagai bagian krusial dalam program optimalisasi aset negara di kawasan GBK.

Upaya ini diproyeksikan bisa memperkuat fungsi kawasan GBK sebagai pusat aktivitas olahraga, ruang komunal publik, lokasi agenda nasional, MICE, tempat hiburan, sekaligus motor penggerak ekonomi yang produktif dan terencana.

Dalam menjalankan prosesnya, manajemen PPKGBK membangun kolaborasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak Kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya.

Kolaborasi ini diterapkan agar seluruh tahapan yang berkaitan dengan Blok 15 bisa berjalan secara tertib, kondusif, terencana, dan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.

Berdasarkan kabar yang telah tersiar sebelumnya, pemerintah akan segera mengambil langkah eksekusi terhadap kawasan Hotel Sultan setelah permohonan pengosongan yang diajukan oleh Mensesneg bersama PPKGBK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno yang menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan tersebut akan segera dibersihkan dari segala bentuk kegiatan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Kharis menegaskan bahwa posisi hukum dari pemerintah saat ini sudah sangat kuat dan tidak akan terpengaruh oleh langkah hukum tandingan lainnya yang bersifat administratif.

Tindakan pengosongan secara fisik akan segera dilakukan setelah menyelesaikan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.

Seluruh aspek formalitas dan tahapan proses eksekusi, mulai dari prosedur teguran atau aanmaning hingga proses pencocokan data atau constatering, telah diselesaikan secara sah demi hukum.

Prosedur yang tersisa saat ini hanya tinggal menunggu pelaksanaan tindakan pengosongan secara nyata di area Blok 15 tersebut.

Kharis menambahkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr Husnul Khotimah S.H telah mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 pada hari Kamis (30/4/2026).

Melalui terbitnya surat Penetapan ini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kini memiliki wewenang penuh untuk segera melakukan tindakan pengosongan dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt. G/2025/PN Jkt. Pst, demi menyelamatkan aset milik negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index