Pendapatan GBK 2025 Tembus Rp812 Miliar, Tertinggi dalam Sejarah

Pendapatan GBK 2025 Tembus Rp812 Miliar, Tertinggi dalam Sejarah
Ilustrasi pendapatan kawasan GBK capai nilai fantastis.(Sumber:NET)

JAKARTA - Manajemen pengelola kawasan Gelora Bung Karno, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menorehkan angka pendapatan senilai Rp 812 miliar di sepanjang tahun 2025.

Jumlah pencapaian ini tercatat menjadi yang paling masif di sepanjang perjalanan sejarahnya. 

Direktur Keuangan PPKGBK Hendry Arisandi memaparkan, perolehan angka ini diraih merujuk pada laporan pos keuangan yang telah selesai diperiksa.

Keberhasilan ini kian memperkokoh tren positif pemanfaatan aset milik negara, termasuk lewat langkah penataan Blok 15 atau area Hotel Sultan yang diharapkan bisa mendatangkan nilai tambah secara finansial sekaligus faedah yang lebih masif bagi otoritas negara serta khalayak umum.

Hendry mengutarakan, pendapatan yang dihimpun oleh GBK di tahun 2025 memperlihatkan adanya lonjakan yang amat berarti jika dikomparasikan dengan masa setelah meredanya pandemi Covid-19.

"Pada 2022, pendapatan GBK tercatat sebesar Rp255 miIiar. Artinya, pendapatan 2025 meningkat hampir empat kali lipat dalam kurun tiga tahun," kata Hendry dalam keterangan persnya, ditulis Senin (17/5/2026).

Di sepanjang kurun waktu 2025, area GBK konsisten digunakan guna melangsungkan bermacam aktivitas olahraga, seni budaya, MICE, hiburan rekreasi, bisnis komersial, hingga agenda umum baik di level domestik maupun dunia. 

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, mengutarakan bahwa pencapaian gemilang ini merupakan buah dari buah pikiran dan kerja bersama seluruh jajaran staf, sokongan dari otoritas pemerintah, korporasi mitra, para pemakai area, serta masyarakat.

"Alhamdulillah, pendapatan GBK pada 2025 mencapai Rp 812 miliar berdasarkan laporan keuangan audited. Capaian ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus menjaga amanah pengelolaan kawasan GBK secara profesional, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi negara serta publik," ujar Rakhmadi.

Menatap masa depan, pihak PPKGBK menaruh harapan agar performa yang impresif ini bisa semakin didorong lewat proses pembenahan serta pengoptimalan Blok 15. Pihak PPKGBK menilai pembenahan Blok 15 menjadi elemen vital dalam rangkaian program pengoptimalan aset milik negara di area GBK.

Langkah ini diproyeksikan mampu mempertegas peranan area GBK selaku pusat kegiatan olahraga, area komunal bagi publik, pelaksanaan kegiatan nasional, MICE, tempat hiburan, serta roda penggerak ekonomi yang produktif dan terencana.

Dalam proses pengerjaannya, pihak PPKGBK menjalin sinergi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, jajaran pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, pihak Kepolisian, jajaran TNI, serta instansi terkait lainnya.

Sinergitas ini dijalankan dengan tujuan agar seluruh tahapan yang berkaitan dengan Blok 15 dapat terlaksana secara teratur, kondusif, terprogram, serta selaras dengan koridor regulasi hukum yang berlaku.

 Pada pemberitaan yang beredar sebelumnya, pihak pemerintah bakal segera melangsungkan tindakan eksekusi atas area Hotel Sultan menyusul dikabulkannya permohonan pengosongan yang dilayangkan oleh Mensesneg bersama PPKGBK menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Area Blok 15 Gelora Bung Karno yang menjadi tempat berdirinya bangunan Hotel Sultan tersebut bakal segera disterilkan dari aktivitas.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. 

Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Kharis memberikan penegasan bahwa kedudukan hukum dari pihak pemerintah pada saat ini sudah teramat kokoh serta tidak akan terganggu oleh berbagai langkah hukum tandingan lain yang memiliki sifat administratif. 

Langkah pengosongan fisik bakal segera diaplikasikan setelah merampungkan koordinasi bersama seluruh jajaran terkait.

Segala formalitas maupun jenjang proses eksekusi dari mulai tahapan teguran atau aanmaning hingga proses pencocokan atau constatering telah dilewati secara sah menurut hukum. 

Tahapan yang tersisa kini sekadar menanti realisasi dari tindakan pengosongan secara nyata atas wilayah Blok 15 tersebut.

Kharis mengimbuhkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr Husnul Khotimah S.H telah memublikasikan surat ketetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan wilayah Blok 15 pada hari Kamis (30/4/2026).

 Dengan terbitnya surat Penetapan ini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada saat ini memegang kuasa penuh untuk selekasnya melangsungkan tindakan pengosongan berpatokan pada Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yakni dalam misi menyelamatkan aset milik negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index