Hotman Paris Sentil Nadiem Makarim Soal Kasus Korupsi Laptop

Hotman Paris Sentil Nadiem Makarim Soal Kasus Korupsi Laptop
Hotman Parls sentil Nadlem Makarim dan tim hukumnya soal kasus korupsi laptop (FOTO: NET)

JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyentil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hotman pernah menjadi pengacara Nadiem sebelum mengundurkan diri di tengah proses berjalan.

"Kedua yang mungkin akan menyesal, makanya lain kali jangan pelit-pelit sama pengacara, pengacara mahal, pengacara berbobot itu mahal ya," ujar Hotman dikutip dari akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Senin (18/5/2026).

Pada awal penanganan perkara tersebut, Hotman menyatakan telah menyiapkan dua audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyimpulkan harga wajar dan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.

"Dua audit itu saya temukan bahkan saya kirim surat BPK dan mereka mengakui benar itu produk mereka," ucap Hotman.

"Tapi kenapa setelah persidangan ada lagi audit BPK yang baru, yang harganya justru katanya Chromebook itu naik dan harganya tidak wajar. Angka kan mana mungkin beda? Angka zaman dulu, angka sekarang angka waktu audit tahun 2020, 2021, 2022, saya lupa sama audit sekarang kan sama, sama-sama Chromebook. Kenapa dua audit BPK yang dulu dan sekarang atas Chromebook ini atas proyek yang sama tadi berbeda?" sambungnya.

Dalam pernyataannya, Hotman juga mengkritik tim media Nadiem yang dinilai masih menggunakan rekaman video dirinya saat masih bertindak sebagai pengacara Nadiem.

Rekaman video yang digunakan itu berisi penjelasan Hotman yang ingin berbicara dengan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai kasus yang menjerat Nadiem.

"Tim media Nadiem Makarim, kenapa video-video saya waktu saya masih kuasa hukumnya Nadiem sekitar 5-6 bulan lalu dipakai untuk sekarang ini menarik simpati publik? Yaitu video saya waktu itu yang mau menghadap bertemu dengan Bapak Presiden menerangkan kasusnya dan tim media Nadiem sekarang ini memakai istilah Hotman menantang Prabowo," tutur Hotman.

Ia memberikan klarifikasi bahwa tidak ada maksud untuk menantang Prabowo.

Hotman menerangkan ia sekadar ingin menjelaskan mengenai pengadaan Chromebook dan CDM yang dituduhkan jaksa kepada Nadiem.

"Itu tidak benar. Saya tidak pernah menantang Prabowo. Saya waktu itu minta ketemu sama dia sebagai sahabat saya, klien saya, dia sangat percaya sama opini hukum saya, makanya saya berusaha untuk ketemu tapi itu dulu waktu saya masih sebagai kuasa hukum Nadiem. Karena saya tahu Prabowo itu sangat pintar otaknya sangat cerdas tapi kenapa karena sesudah saya tidak kuasa hukum itu malah dipergunakan. Tim media jangan pakai video itu lagi dong aku kan bukan kuasa hukum Nadiem," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman kepada Nadiem Anwar Makarim berupa pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miIiar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Jaksa menyatakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index