Ekonom Ingatkan Risiko KTR Usai PT DSI Jadi Eksportir Tunggal Sawit

Ekonom Ingatkan Risiko KTR Usai PT DSI Jadi Eksportir Tunggal Sawit
Pemerintah wajibkan ekspor batu bara, CPO, dan fero alloy melalui Danantara mulai September 2026.(Sumber:NET)

JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan badan usaha milik negara yang baru dibentuk, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI), sebagai lembaga eksportir tunggal untuk komoditas strategis, meliputi kelapa sawit (CPO), batu bara, serta paduan besi (fero alloy).

Kebijakan ini diambil dengan tujuan memangkas habis praktik penurunan nilai faktur (under invoicing), rekayasa harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai merugikan keuangan negara. 

Namun, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa keberhasilan aturan ini sepenuhnya bergantung pada tata kelola badan baru tersebut.

Pakar analisis ekonomi politik dari Transparency International (TI), Danang Widoyoko, menilai bahwa persoalan under invoicing merupakan masalah klasik yang tidak dapat diselesaikan secara instan hanya lewat pembentukan lembaga ekspor baru. Menurutnya, akar masalah berada pada lemahnya sistem pengawasan perdagangan internasional, khususnya terkait akurasi data ekspor-impor dan kontrol kepabeanan.

"Problemnya kan ada di pencatatan ini, di bea cukai. Jadi kalau bikin BUMN baru, ini semacam menambah badan baru, menambah panjang lagi prosedurnya. Tidak menyelesaikan masalah karena tetap harus melalui bea cukai," ujar Danang kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/5).

Ia menilai penunjukan eksportir tunggal ini justru berpotensi memicu birokrasi baru dan mengurangi fleksibilitas pelaku usaha karena seluruh proses ekspor akan berjalan lebih tersentralisasi. Danang juga mempertanyakan kapabilitas serta integritas lembaga baru tersebut jika nantinya pengisian jabatan didasarkan pada kedekatan politik bukan profesionalisme.

"Saya khawatir nanti yang isi kalau enggak lulusan Taruna Nusantara atau pensiunan jenderal atau pendukung Gerindra. Nah kapasitasnya seperti apa, ini pertanyaan kami semua," katanya.

Menurutnya, penerapan sistem eksportir tunggal tanpa adanya reformasi tata kelola justru berpotensi memicu biaya ekonomi baru.

"Kalau ada persoalan integritas tidak diselesaikan, ini justru menambah ongkos," katanya.

Ia berpendapat sentralisasi ekspor seharusnya tidak langsung menyasar lini transaksi perdagangan, melainkan fokus pada perbaikan sistem dokumentasi serta sinkronisasi data perdagangan lintas negara. Jika ada ketidaksesuaian data, aspek mendasar itulah yang harus dibenahi terlebih dahulu.

Sementara itu, ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, melihat bahwa pemerintah sedang mencoba mengatasi masalah nyata terkait kebocoran devisa dan lemahnya pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam. Secara konsep, sistem eksportir tunggal dinilai mampu memperketat kontrol pengiriman barang ke luar negeri.

"Ketika ekspor komoditas strategis dipusatkan melalui satu pintu, pemerintah akan lebih mudah memantau volume, harga, and arus devisa. Ruang manipulasi nilai transaksi otomatis menjadi lebih sempit," ujar Yusuf kepada CNNIndonesia.com.

Yusuf melihat kebijakan ini di atas kertas dapat mendorong peningkatan penerimaan negara, memperkuat cadangan devisa, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Namun, ia mengingatkan efektivitasnya tidak akan otomatis terwujud tanpa tata kelola yang kuat dan transparan.

"Model satu pintu bisa menjadi alat pengawasan yang kuat, tetapi di saat yang sama juga bisa menciptakan konsentrasi kekuasaan dan rente baru kalau mekanismenya tidak transparan," ujarnya.

Oleh karena itu, persoalan mendasarnya bukan lagi soal perlu atau tidaknya eksportir tunggal, melainkan apakah lembaga tersebut benar-benar akuntabel dan terbuka.

"Tanpa itu, risiko kebocoran lama justru bisa berpindah menjadi kebocoran baru dalam skala yang lebih terpusat," katanya.

Yusuf juga menyoroti potensi gangguan terhadap iklim usaha, khususnya untuk komoditas yang sangat sensitif terhadap fluktuasi harga global seperti CPO dan batu bara.

"Ketika seluruh ekspor harus melewati satu entitas, ada risiko proses menjadi lebih birokratis, negosiasi lebih lambat, dan arus kas eksportir terganggu kalau mekanisme pembayaran tidak efisien," ujarnya.

Meski demikian, ia memandang penguatan kontrol atas devisa hasil ekspor memang sudah lama dinantikan dari pemerintah.

"Yang sebenarnya terlambat adalah penguatan pengawasan perdagangan dan devisa ekspor kami," katanya.

Menurut Yusuf, pemerintah sebenarnya memiliki pilihan alternatif lain untuk memperkecil celah kebocoran tanpa harus memusatkan seluruh transaksi ekspor pada satu badan.

"Digitalisasi dokumen ekspor, audit berbasis data, penguatan verifikasi harga, atau pengetatan kewajiban repatriasi devisa sebenarnya juga bisa mempersempit kebocoran," ujarnya.

Ia menambahkan, skema eksportir tunggal ini sebelumnya pernah diterapkan oleh beberapa negara seperti Kanada, Australia, hingga Selandia Baru. Pada awalnya, sistem ini terbukti membantu konsolidasi pasar dan meningkatkan posisi tawar di tingkat nasional. Namun, riwayat internasional juga memperlihatkan adanya risiko besar ketika aspek transparansi mulai memudar.

"Beberapa akhirnya direstrukturisasi atau dibubarkan karena dianggap terlalu membebani pasar dan membuka ruang penyalahgunaan," ujar Yusuf.

Oleh sebab itu, keberhasilan PT DSI ke depan akan sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola serta pengawasan independen terhadap lembaga tersebut.

"Kalau pemerintah mampu menjaga transparansi harga, membuka audit independen, memastikan pengelolaan devisa dapat dilacak, dan mencegah konflik kepentingan, model ini bisa membantu memperkuat pengawasan ekspor SDA," katanya.

"Tetapi kalau badan ini berubah menjadi kotak hitam yang terlalu tertutup, maka risiko ekonomi dan reputasinya justru bisa lebih besar dibanding manfaat yang ingin dicapai," pungkas Yusuf.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index