JAKARTA - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai bahwa Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mengemban fungsi yang jauh lebih ideal selaku badan pengawas di dalam ekosistem niaga kelapa sawit domestik melalui perancangan ekosistem digital tata niaga sawit yang saling terhubung mulai dari sektor hulu, hilir, hingga rantai penjualan luar negeri.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada hari Jumat memberikan pandangan bahwa DSI bakal bekerja lebih efektif jika diposisikan sebagai lembaga verifikator serta penopang regulasi bagi tata kelola niaga kelapa sawit di tanah air.
“POPSI menilai negara, pemerintah, dan/atau DSI seharusnya lebih tepat berperan sebagai regulator, verifikator, dan pengawas perdagangan sawit nasional,” kata Mansuetus.
Berkenaan dengan tata laksana niaga kelapa sawit di dalam negeri, internal POPSI menyatakan komitmennya untuk menyokong agenda pembaruan sistem perdagangan lewat penerapan teknologi digital yang transparan serta saling terkoneksi.
Meski begitu, dia mengingatkan agar langkah digitalisasi tersebut tidak diselewengkan menjadi bentuk pemusatan kendali pasar atau memicu timbulnya praktik kartel baru yang justru memperlemah daya saing industri dan merusak iklim kompetisi usaha yang sehat.
“Karena itu, POPSI mengusulkan pembangunan platform digital nasional sawit yang kuat, komprehensif, dan terintegrasi dari hulu hingga hilir serta ekspor,” ujar Mansuetus.
Sistem jejaring digital tersebut, lanjut dia, mutlak harus dibekali kapabilitas untuk merangkum seluruh instrumen data produksi para petani, operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS), lini pengolahan (refinery), ketersediaan stok CPO, aktivitas transaksi pasar lokal maupun global, berkas administrasi perizinan, sirkulasi dana pembayaran, hingga pelacakan logistik pengapalan serta perolehan devisa hasil ekspor secara real time.
Infrastruktur digital ini pun diharuskan tersambung secara otomatis dengan institusi Bea Cukai, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), jajaran manajemen pelabuhan, badan penilai independen atau surveyor, lembaga karantina, instansi kementerian terkait, jaringan logistik nasional, hingga ke sektor industri keuangan.
Melalui skema monitoring berbasis teknologi digital yang komprehensif tersebut, pihak pemerintah dipastikan bakal tetap mendapatkan keterbukaan tata niaga, pengendalian atas pos pemasukan negara, penekanan terhadap indikasi manipulasi nilai faktur (under invoicing) dan pengalihan keuntungan (transfer pricing), sekaligus pengawasan ekspor yang akurat tanpa perlu memperpanjang prosedur birokrasi niaga atau mengacaukan struktur pasar yang sudah mapan.
Lebih lanjut, pihak POPSI menaruh ekspektasi yang besar terhadap hadirnya jaminan kepastian hukum dari jajaran pemerintah terkhusus dalam menetapkan pola niaga serta mekanisme transaksi operasional hingga periode Desember 2026.
“Selain itu, DSI harus melengkapi dengan rencana kerja untuk perdagangan minyak sawit ke pasar. Dengan adanya kepastian regulasi, ekosistem industri tetap stabil and transaksi dengan petani sawit tetap berjalan normal,” kata dia.