Rangkuman Hukum: TNI Atasi Begal hingga Pungli Penerimaan Siswa

Rangkuman Hukum: TNI Atasi Begal hingga Pungli Penerimaan Siswa
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono. (Sumber: NET)

JAKARTA - Bermacam peristiwa hukum kemarin (29/5) menjadi perhatian, mulai dari TNI AD bersiap membantu menanggulangi begal, hingga KPK membongkar masih tersedianya praktik pungutan liar sampai titipan calon siswa pada SPMB.

Berikut kompilasi ANTARA untuk berita hukum kemarin yang memikat untuk kembali dibaca:

TNI AD bersiap membantu menanggulangi begal, ini batasan kewenangannya

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan keterlibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang sah berlandaskan ketetapan perundang-undangan.

Donny Pramono ketika jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat, menuturkan keterlibatan tersebut dijalankan lewat mekanisme perbantuan kepada pihak kepolisian selaras Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny.

Ombudsman melangsungkan kajian cepat atas peristiwa kecelakaan kereta di Bekasi Timur

Ombudsman RI tengah melaksanakan kajian cepat (rapid assessment) berkaitan dengan akuntabilitas pelayanan publik dan indikasi malaadministrasi dalam peristiwa kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengutarakan kajian tersebut dikonsentrasikan pada faktor pencegahan sebelum kejadian, penanganan ketika kejadian sampai evaluasi pascakejadian, utamanya berkaitan dengan manajemen perlintasan sebidang.

"Ombudsman RI ingin mendorong solusi sistemik agar kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama pada pengelolaan perlintasan sebidang yang selama ini masih menyisakan persoalan koordinasi dan pembagian tanggung jawab antarinstansi," ujar Robert saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Polri menetapkan dua tersangka baru dalam perkara impor ilegal ponsel

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan impor ilegal ponsel serta komoditas lainnya dari China.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Jumat, mengutarakan bahwa dua tersangka itu ialah TW selaku Direktur PT TSI dan MT selaku Direktur PT TSL.

“Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas dasar lima alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik,” ucapnya.

Majelis etik menanti surat tertulis sebelum menetapkan nasib Hery Susanto

Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menanti jawaban tertulis dari Hery Susanto sebelum memutus nasib Ketua Ombudsman RI nonaktif tersebut.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengutarakan jawaban tertulis diperlukan guna memvalidasi perkara dugaan korupsi yang menjerat Hery serta sebagai hak pribadinya untuk membela diri.

"Minggu lalu kami sudah kirim surat karena pertimbangannya tidak diizinkan, tidak memungkinkan untuk datang pemeriksaan, maka kami minta keterangan tertulis dan kami minta waktu hari ini," kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

KPK membongkar masih tersedianya pungli sampai titipan calon siswa pada SPMB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa berlandaskan pemetaan risiko yang dijalankan lembaga antirasuah tersebut, masih didapati adanya praktik pungutan liar sampai titipan calon siswa pada sistem penerimaan murid baru (SPMB).

Oleh karena itu, KPK merilis Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra dalam keterangan yang divalidasi di Jakarta, Jumat, menuturkan surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan supaya SPMB bergulir objektif, transparan, adil, serta steril dari praktik korupsi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index