Kasus Jual Beli Titik SPPG di NTB, Kerugian Rp950 Juta

Kasus Jual Beli Titik SPPG di NTB, Kerugian Rp950 Juta
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. (Sumber: NET)

MATARAM - Badan Gizi Nasional (BGN) membongkar penanganan perkara dugaan penipuan atau penggelapan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan kerugian menyentuh Rp950 juta.

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengutarakan perkara yang diurus Polres Lombok Timur tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat berkaitan dengan praktik penyalahgunaan proses verifikasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Polres Lombok Timur menangani perkara ini setelah menindaklanjuti informasi dari para korban yang muncul di media. Mereka menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG,” ujar Sony dalam konferensi pers di Polda Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Jumat.

Sony memaparkan modus yang dipakai dalam perkara tersebut selaras dengan kejadian di sejumlah wilayah lain, yakni pelaku mengklaim mempunyai relasi dengan pejabat BGN serta memanfaatkan foto sebagai pembuktian kedekatan.

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana membenarkan pihaknya sudah menerima laporan masyarakat sejak 16 Februari 2026 dan menaikkan penanganan perkara ke tingkat penyelidikan pada 21 Mei 2026.

“Pada 29 Mei 2026 kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Komang.

Ia menginformasikan terlapor berinisial S dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komang memaparkan pelaku diindikasikan menjanjikan titik lokasi dapur MBG serta pembangunan fasilitas yang diklaim bakal segera berjalan.

Akan tetapi, fasilitas tersebut belum berjalan kendati bangunan sudah tersedia.

Tim penyidik belum mendetailkan jumlah korban maupun lokasi pasti tempat kejadian perkara dalam kasus tersebut.

Kerugian yang dipicu ditaksir menyentuh Rp950 juta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index