Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Denda PKB dan BBNKB 2026

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Denda PKB dan BBNKB 2026
Ilustrasi STNK Motor.(Sumber:NET)

JAKARTA - Kebijakan mengenai penghapusan sanksi administratif berupa denda akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran nilai pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 resmi diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dari tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus mendatang.

Program ini digulirkan bertepatan dengan momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, selain juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Lusiana menginformasikan bahwa warga tidak perlu mengajukan berkas permohonan khusus untuk memperoleh keringanan ini karena pemutihan denda administratif akan langsung diproses secara otomatis melalui sistem pada saat wajib pajak melakukan pembayaran.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” tutur Lusiana.

Lusiana pun menegaskan bahwa pihak Pemprov DKI akan terus konsisten menghadirkan kebijakan-kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas serta mendukung peningkatan kualitas kesejahteraan warga Jakarta.

Keputusan terkait pemutihan denda keterlambatan ini secara berkekuatan hukum tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index