Kasus Pungli Imipas Jadi Momen Evaluasi Total Tata Kelola Lembaga

Kasus Pungli Imipas Jadi Momen Evaluasi Total Tata Kelola Lembaga

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai bahwa dugaan perkara praktik pungutan liar (pungli) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) seharusnya dijadikan momentum evaluasi menyeluruh untuk membenahi sistem tata kelola serta pengawasan internal di kementerian tersebut.

"Ini harus jadi pelajaran penting terutama bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa ternyata masih ada ruang-ruang gelap, adanya pungli di dalam sebuah proses perizinan dan seterusnya. Ini tentu harus menjadi pelajaran penting," kata Yanuar dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Ia menilai, langgengnya dugaan pungli ini mengindikasikan terdapat kelemahan dalam sistem birokrasi yang membuka celah bagi munculnya tindakan-tindakan melanggar hukum.

Peristiwa ini dipandang sebagai alarm keras untuk segenap jajaran birokrasi agar memperkuat integritas dan menutup segala celah potensi penyelewengan.

Politikus PKS itu menekankan bahwa peningkatan integritas serta independensi pegawai harus dijadikan prioritas paling utama dalam agenda reformasi birokrasi.

Ia berharap seluruh jajaran kementerian dapat segera berbenah secara serius demi mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.

"Seluruh jajarannya harus menjadikan integritas dan independensi itu sesuatu yang sangat dibutuhkan sekarang. Jadi harapan saya ini menjadi pelajaran penting dan jangan terulang lagi. Kami hilangkan ruang-ruang gelap dalam birokrasi yang ini akan menimbulkan potensi terjadinya kecurangan, terjadinya korupsi, pungli," tegasnya.

Ia pun meminta agar proses penyelesaian kasus ini dapat diusut secara transparan dan tuntas demi memulihkan kembali citra positif masyarakat terhadap lembaga negara.

"Mudah-mudahan ini bisa diungkap secara terbuka dan menyeluruh. Itu harapan kami," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar perkara dugaan pungli di Kementerian Imipas. 

KPK menyatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mendapatkan "bagian" senilai Rp 100 juta tiap pekan dari praktik lancung pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (4/6/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index