Jadwal dan 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 5 Juni 2026

Jadwal dan 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 5 Juni 2026
Samsat Keliling.(Sumber:NET)

JAKARTA – Masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan saat ini tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Samsat Keliling yang disebar pada 14 lokasi berbeda pada Jumat (5/6/2026).

Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengurus pengesahan STNK tahunan, melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta menyetor Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Merujuk data yang diperoleh dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, operasional Samsat Keliling ini ditempatkan di sejumlah titik strategis di wilayah Jadetabek.

Jakarta Pusat Halaman Parkir Samsat Lapangan Banteng (Pukul 08.00–14.00 WIB)

Jakarta Utara Halaman Parkir Samsat Halaman Masjid Al Musyawarah (Pukul 08.00–14.00 WIB)

Jakarta Barat Mall Citraland (Pukul 08.00–14.00 WIB)

Jakarta Selatan Halaman Parkir Samsat (Pukul 09.00–15.00 WIB) Halaman Kantor Wali Kota (Pukul 09.00–14.00 WIB)

Jakarta Timur Halaman Parkir Samsat Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00–14.00 WIB)

Kota Tangerang Alun-alun Cibodas (Pukul 09.00–13.00 WIB) Parkiran Busway Foodmosphere (Pukul 09.00–13.00 WIB)

Serpong Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB) ITC BSD (Pukul 16.00–18.00 WIB)

Ciledug Kantor Kecamatan Pinang (Pukul 09.00–14.00 WIB) Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Pukul 09.00–14.00 WIB)

Ciputat Halaman Parkir Samsat (Pukul 09.00–12.00 WIB) Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00–12.00 WIB)

Kelapa Dua Halaman Gtown House Square Gading Serpong (Pukul 08.00–14.00 WIB)

Kota Bekasi Pizza Hut Komsen Jatiasih (Pukul 09.00–11.30 WIB)

Kabupaten Bekasi Halaman Kantor Pemda Bekasi (Pukul 09.00–11.30 WIB)

Depok Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB) Kantor Kelurahan Tugu (Pukul 09.00–11.00 WIB)

Cinere Kantor Kelurahan Pasir Putih (Pukul 08.00–11.30 WIB)

Masyarakat yang berniat memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa berkas asli berupa KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, beserta fotokopinya masing-masing.

Selain itu, persyaratan lainnya yakni kendaraan tidak boleh memiliki keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari satu tahun.

Sebagai informasi, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak dan pengesahan STNK tahunan saja.

Bagi warga yang mau mengurus pajak lima tahunan atau mengganti pelat nomor kendaraan, prosesnya tetap harus dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah asal kendaraan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index