Investor Sukabumi Tagih Dana Talangan Proyek Dapur MBG ke BGN

Investor Sukabumi Tagih Dana Talangan Proyek Dapur MBG ke BGN
Investor Sukabumi bongkar sengkarut persoalan MBG. (Sumber: NET)

SUKABUMI - Seorang pebisnis dari Sukabumi, H. Mujazin, menuntut pengembalian dana pribadinya senilai ratusan miliar rupiah.

Dana itu sebelumnya disetorkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) selaku dana talangan demi mengamankan kelanjutan proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG).

Persoalan ini dibongkar oleh Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) tersebut bersama tim penasihat hukumnya lewat konferensi pers di Sukabumi, Minggu (7/6/2026).

Penasihat Hukum Investor, Ahmad Yazdi, mengawali pemaparan dengan menunjukkan bukti Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 dengan tanggal 2 September 2025.

Berkas itu ditandatangani oleh Mujazin dan Lodewyk Pusung yang pada waktu itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

MoU tersebut memuat kesepakatan pengambilalihan hak kelola pada 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan KCI melalui syarat penyetoran sejumlah dana talangan.

"Jadi uang total sebagaimana tertulis, sebagai kontrak, Rp 218 miliar 250 juta. Kemudian dibayarkan secara tahap satu itu Rp 62 miliar 250 juta rupiah pada Agustus 2025," beber Yazdi.

Sisa dari komitmen tersebut, lanjut Yazdi, diserahkan lewat bentuk cek dengan nominal Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar.

Akan tetapi, komitmen BGN untuk menyerahkan hak kelola 97 dapur dalam jangka waktu dua pekan setelah pelunasan tidak pernah terealisasi.

"Faktanya, zonk," tegas Yazdi.

Ketika diminta pertanggungjawaban, para petinggi BGN pada waktu itu disebut Yazdi justru saling melempar kewajiban.

"Pak Dadan Hindayana bilang PKS-nya bodong. Pak Sony Sanjaya bilang ini sah, karena ditandatangani oleh Waka Badan Pusung. Ibu Nanik Deyang bilang, 'yang mana itu, coba saya mau lihat'. Akhirnya data kami dipakai buat laporan ke presiden jadi dia aman, kami diblokir," bebernya.

Bukan cuma bukti ikatan kerjasama pihaknya dengan BGN, Yazdi turut memperlihatkan rentetan slide foto lewat proyektor mengenai penyerahan dana miliaran rupiah dalam bentuk tunai serta cek yang diselenggarakan di kantor BGN.

"Semuanya ada dokumentasinya, bahkan ada tumpukan uang tunai yang dibawa oleh pegawai BGN. Intinya saat transaksi itu dilakukan di BGN," jelas dia.

Mencermati jalan buntu ini, Yazdi mendesak Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, untuk mengambil langkah nyata.

Ia menuntut kejelasan apakah ikatan perjanjian bakal diteruskan atau dana dikembalikan.

"Kami menanti kerja nyatanya. Kami nggak butuh tangisnya atau marahnya hari ini. Tolong diselesaikan dapur pertamanya, Pak Presiden. Supaya husnul khotimah MBG ini di akhir masa jabatan Bapak Presiden, tidak menimbulkan luka," tuntut Yazdi.

Ia pun melayangkan peringatan keras andai kelembagaan BGN tidak mampu merampungkan hak dari kliennya.

"Kalau tidak bisa direalisasikan, Kabadannya ganti saja sama saya. Biar saya langsung ngomong ke Pak Prabowo, dibayarin ke Pak Haji," pungkasnya.

Menyambung penjelasan dari penasihat hukumnya, H. Mujazin membeberkan kronologi awal mula dirinya bisa masuk dalam pusaran proyek ini.

Keterlibatannya bermula akibat rasa iba mendengarkan keluh kesah puluhan ribu vendor Dapur Perintis di area lapangan.

Mujazin memaparkan, Dapur Perintis di area lahan Kodim sejatinya didirikan murni oleh para relawan sejak 2024, tanpa adanya payung hukum yang gamblang.

Gerakan awal ini digerakkan oleh tokoh-tokoh layaknya Safri dan Lodewyk Pusung.

Berdasarkan klaim Pusung terhadap dirinya pada waktu itu, modal awal senilai Rp 112 miliar disebut datang langsung dari presiden.

Namun, seiring berjalannya waktu, utang kian menumpuk.

"Dari teman-teman yang bekerja saat itu, hampir 40 puluhan vendor, itu mereka juga nggak kuat sampai menahan setahun kemudian," ungkap Mujazin.

Tagihan vendor yang sudah memeras keringat ini nilainya amat beragam.

"Ada yang cuman Rp 2 miliar, ada yang Rp 15 miliar, ada yang Rp 4 miliar, ada Rp 21,8 miliar. Nah itu rinciannya semua ada di BGN," sambungnya.

Di tengah situasi pelik itu, Mujazin mengaku dipinta oleh pimpinan BGN (Pusung) demi menutupi hak para vendor yang berujung pada penandatanganan MoU dengan nilai ratusan miliar tersebut.

Saat ini, Mujazin mesti menelan pil pahit lantaran puluhan dapur yang telah ia talangi justru diurus oleh pihak luar.

"Dikelola oleh yayasan-yayasan yang kami nggak tahu siapa itu di belakangnya, tidak pernah berkeringat terhadap dapur itu, dan itu yang menikmati," keluh Mujazin.

Mujazin menaksir perputaran dana yang tidak jelas dalam lingkaran ini menyentuh angka di atas Rp 400 miliar.

Kendati demikian, ia meyakini pihak berwajib sudah mengendus indikasi penyimpangan ini.

"Saya yakin berkas-berkas ini sudah ada di Kejaksaan Agung dan di meja Bapak Presiden," cetusnya.

Keyakinan Mujazin memiliki landasan.

Kasus ini memang tengah menjadi pusat perhatian pasca-Kejaksaan Agung secara resmi menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Waka BGN Lodewyk Pusung, dan eks Waka BGN Sony Sanjaya semenjak 3 Juni lalu berkaitan dengan pusaran perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index