Ponpes Lokasi Pencabulan di Demak Ternyata Tak Punya Izin Resmi

Ponpes Lokasi Pencabulan di Demak Ternyata Tak Punya Izin Resmi
Ilustrasi pencabulan (FOTO: NET)

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah mengungkap bahwa lembaga Ma'had Adzimul Qur'an Al Anfas di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, yang menjadi lokasi kekerasan seksual ternyata tak mengantongi Izin operasional.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji mengaku telah menerjunkan tim penyuluh untuk menginvestigasi kasus pencabulan yang kembali dilakukan oleh pengasuh ponpes hingga viral di medsos.

"Hasil konfirmasi kami dengan Kepala Kemenag Demak dan Kasi Pontren Demak menyatakan bahwa Ma'had Adzimul Qur'an Al Anfas Rejosari Karangawen ini memang belum memiliki ijop resmi," kata Fatkhur saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Dia mengatakan Kepala Desa Rejosari dan Babinkamtibmas telah mendatangi lokasi Ma'had pada (6/6/2026) untuk melakukan klarifikasi awal terkait berita kekerasan seksual tersebut.

Dia mendapati puluhan santri belajar agama di lembaga tersebut.

“Saat ini ada 30 orang santri yang mukim di sana, terdiri dari 12 santri putri dan 18 santri putra,” ujarnya.

Kini Kanwil Kemenag Jateng berupaya mendesak penutupan lembaga tak berizin itu yang dinilai semakin mencoreng citra ponpes.

Ia akan merapatkan barisan dengan pemerintah daerah dalam penertiban lembaga serupa.

"Langkah tegas yang kami ambil adalah berkoordinasi dengan Pemda untuk segera menutup lembaga yang tidak memiliki ijop (izin operasional) ini,” tegasnya.

Di samping itu pihaknya tetap memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis para korban bersama DP3AKB, Dinsos, Satgas P2KP, dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarto mengakui bahwa rencana penutupan ini membutuhkan koordinasi lintas sektor yang matang agar langkah penutupan tidak memicu masalah baru.

“Masalah pondok pesantren atau sekolah berbasis agama itu kewenangannya ada di Kementerian Agama, pemerintah daerah tidak punya hak terkait izin. Namun karena ini sudah terjadi pelanggaran hukum, kami harus mengambil langkah yang pas,” ujar Sumarno.

Dia tak ingin terburu-buru menutup sebelum menjamin nasib puluhan santri terdampak yang memerlukan pemenuhan hak pendidikan.

“Menutup bukan sesuatu yang mudah karena ada nasib santri di sana, ini yang sedang kami diskusikan solusinya bersama Kemenag dan Pemkab Demak,” imbuhnya.

Sebelumnya, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh padepokan di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memasuki babak baru setelah seorang perempuan berinisial S melapor ke Polres Demak.

Laporan S dibuat pada Jumat (5/6/2026) setelah ia menyampaikan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada suaminya.

Dengan laporan tersebut, jumlah pelapor dalam perkara yang sama bertambah menjadi dua orang.

Koordinator Lapangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi atau Aspirasi, Cak Ulil, mengatakan pihaknya mengetahui adanya dua korban setelah membuka layanan pengaduan dan bantuan hukum gratis.

Menurut Ulil, keluarga korban mendatangi posko tersebut untuk menyampaikan persoalan yang dialami.

"Tiba-tiba kami kedatangan tamu, bapak korban dan suami korban. Mereka menyampaikan unek-uneknya dan menceritakan apa yang dialami keluarganya," kata Ulil dikonfirmasi Tribun Jateng, Sabtu (6/6/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index