JAKARTA - Bupati Muara Enim Edison telah sampai di gedung Merah Putih KPK.
Ketika sampai, Bupati Edison segera dikawal oleh petugas penyidik untuk memasuki area gedung.
Berdasarkan pengamatan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026), Bupati Edison datang pada pukul 08.51 WIB.
Bupati Edison terlihat mengenakan busana kemeja berwarna biru.
Edison juga terlihat mengenakan masker berwarna putih.
Bupati Edison sama sekali tidak memberikan respons terhadap beragam pertanyaan yang diajukan oleh awak media.
Dia hanya terus menundukkan kepala sembari berjalan masuk menuju ke dalam gedung KPK.
Sementara itu, pihak KPK sebelumnya telah menggelar ekspose perkara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Edison.
Lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam operasi senyap ini.
"Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi, telah dilakukan ekspose (gelar perkara)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
"Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," lanjutnya.
Secara keseluruhan terdapat 10 orang yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan ini, termasuk di antaranya Edison.
Operasi senyap tersebut dilangsungkan sejak hari Minggu (7/6/26) malam.
Pihak-pihak yang ikut ditangkap terdiri dari lima orang yang berasal dari lingkungan Pemkab Muara Enim, yang salah satunya merupakan sang Bupati.
Sedangkan lima orang lainnya diketahui berasal dari pihak swasta.
Melalui operasi tangkap tangan ini, tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Penindakan hukum ini disinyalir berkaitan erat dengan dugaan penerimaan suap yang melibatkan pihak swasta.
"Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi.
Sebagai informasi, seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan ini status hukumnya masih sebagai terperiksa.
Pihak KPK mempunyai tenggat waktu selama 1x24 jam guna menetapkan dan mengumumkan status hukum resmi dari para pihak yang telah diamankan tersebut.