JAKARTA - Lembaga Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, yang bernaung di bawah manajemen pengelolaan Bank Indonesia, mempublikasikan nilai jual komoditas cabai rawit merah mencapai level Rp75.700 per kilogram (kg), sedangkan untuk telur ayam ras bertengger di angka Rp30.200 per kg.
Mengacu pada rilis data PIHPS yang dipaparkan di Jakarta pada Kamis pukul 06.43 WIB, selain komoditas cabai rawit merah beserta telur ayam, terdata pula nominal harga bahan pokok lainnya di tingkat pedagang eceran secara nasional, yaitu komoditas bawang merah senilai Rp55.700 per kg serta komoditas bawang putih seharga Rp41.600 per kg.
Tidak sebatas itu, komoditas beras dengan spesifikasi kualitas bawah I dipatok pada angka Rp14.650 per kg, bersandingan dengan beras kualitas bawah II senilai Rp14.500 per kg.
Adapun untuk jenis beras mutu medium I bertengger pada kisaran Rp16.250 per kg, sementara untuk beras mutu medium II dipasarkan dengan nominal Rp16.050 per kg.
Berikutnya, bahan pangan beras kualitas super I berada di tingkat harga Rp17.500 per kg, serta beras kualitas super II senilai Rp14.500 per kg.
Selanjutnya, pihak PIHPS menghitung nilai jual untuk komoditas cabai merah besar menyentuh angka Rp62.150 per kg, komoditas cabai merah keriting di level Rp57.650 per kg, serta komoditas cabai rawit hijau senilai Rp54.200 per kg.
Kemudian, untuk daging ayam ras segar dipatok seharga Rp37.350 per kg, produk daging sapi mutu I senilai Rp148.600 per kg, serta produk daging sapi mutu II berada pada kisaran Rp139.750 per kg.
Nominal jual komoditas pokok berikutnya yakni komoditas gula pasir varian premium yang tercatat senilai Rp20.250 per kg, dibersamai gula pasir lokal seharga Rp19.900 per kg.
Sementara itu, untuk produk minyak goreng varian curah berada di level Rp20.650 per liter, produk minyak goreng kemasan bermerek I senilai Rp24.100 per liter, serta produk minyak goreng kemasan bermerek II dipatok pada angka Rp23.250 per liter.