MATARAM - Putusan enam tahun penjara bagi Radiet Adiansyah alias Radit atas kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, menimbulkan drama di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (10/6/2026).
Isak tangis histeris meluap dari kedua belah pihak keluarga, sedangkan majelis hakim sendiri tidak sejalan mengenai siapa pelaku sebenarnya yang merenggut nyawa korban di Pantai Nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di bawah ini adalah deretan fakta terkait sidang putusan tersebut:
Radit Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Mataram menetapkan hukuman kurungan selama enam tahun bagi Radit.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin.
Hakim menilai Radit terbukti secara sah melakukan tindakan penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban sesuai Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," katanya.
Putusan ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang mulanya meminta Radit dihukum 13 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan.
Awal Mula Kasus
Peristiwa ini berlangsung pada Selasa (26/8/2025) di kawasan Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Awalnya, Radit membuat pengakuan bahwa ia dan korban telah menjadi korban aksi pembegalan.
Akan tetapi, proses penyidikan oleh kepolisian justru menetapkan Radit sebagai tersangka tunggal.
Kejadian tersebut dilaporkan berawal ketika Radit berniat memerkosa korban.
Korban kemudian memberikan perlawanan hingga terjadi perkelahian di antara keduanya.
Keluarga Radit Histeris
Putusan dari majelis hakim seketika mengundang reaksi keras dari pihak keluarga terdakwa.
Ibu dari Radit, Makkiyati, berteriak secara histeris di dalam ruang sidang.
"Anak saya tidak bersalah, Pak," teriaknya.
Petugas kepolisian yang bersiaga segera mengendalikan situasi dan menuntun Makkiyati keluar dari ruang sidang.
"Radit tidak bersalah," katanya sambil menunjuk arah hakim.
Berdasarkan penuturan Makkiyati, cedera pada area sensitif korban bukan diakibatkan oleh perbuatan putranya.
"Vira punya luka awal di kemaluan. Vira sebelum berkenalan dengan anak saya, sudah memiliki luka. Jadi, sudah tidak perawan," katanya sambil menangis histeris.
Suasana histeris dari keluarga Radit berlanjut hingga ke luar ruang sidang.
Bahkan, salah seorang anggota keluarga tampak jatuh pingsan.
"Mereka pembohong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pembohong. Ku kutuk kalian semua. Pembohong, pembunuh JPU itu," ujar Makkiyati.
Ibu Korban Tak Terima Vonis Ringan
Rasa sedih dan tangis mendalam juga dirasakan oleh keluarga korban.
Ibu korban, Ning Purnamawati, menyatakan kekecewaannya dan tidak bisa menerima vonis enam tahun penjara untuk Radit.
"Saya sebagai ibu tidak menerima nyawa anak saya hanya dihargai enam tahun. Di mana letak keadilan? Anak saya tidak mungkin saya temukan lagi. Apa segitu harga manusia?" ungkap Ning seusai sidang.
Ning menganggap hukuman itu sama sekali tidak setimpal dengan hilangnya nyawa sang anak.
"Saya hanya menginginkan keadilan. Anak saya dibunuh dengan keji, tapi hanya dihukum enam tahun. Hanya sebatas itu mereka menghargai nyawa anak saya," imbuhnya.
Pihak Radit Siap Banding
Kasi Penkum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid menyebutkan bahwa tim jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Nanti akan kami diskusikan dengan pimpinan, akan kami sampaikan semuanya untuk menentukan upaya hukum kami selanjutnya," katanya.
Pihak jaksa diberikan tenggat waktu selama tujuh hari guna menetapkan sikap mereka.
"Terhadap putusan tersebut, sikap penuntut umum pikir-pikir. Masih ada waktu tujuh hari. Nanti kami sampaikan ke pimpinan upaya hukum apa terhadap putusan tersebut," imbuhnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Radit, Kusnaini, menegaskan bahwa mereka bakal mengajukan permohonan banding.
"Pasti kami akan banding. Kami akan menempuh upaya banding," katanya.
"Kami meyakini bahwa Radit harus bebas. Karena dia adalah korban dan dia tidak bersalah," imbuh Kusnaini.
Dua Hakim Yakin Radit Pelaku Pembunuhan
Dalam pembacaan putusan, dua hakim anggota memercayai bahwa Radit merupakan sosok yang mencabut nyawa korban.
Susunan majelis hakim diisi oleh Mukhlassuddin sebagai ketua, serta Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha selaku hakim anggota.
Hakim anggota berpendapat tidak ditemukan bukti kuat yang mengarah pada skenario pembegalan seperti yang dinyatakan oleh Radit.
"Karena orang tersebut hendak menguasai harta terdakwa maupun korban, maka orang tersebut akan mengambil barang terdakwa dan korban," kata hakim anggota Rosihan Luthfi.
Keterangan dari saksi yang sempat menjenguk Radit di Rumah Sakit Bhayangkara juga ikut menjadi pertimbangan hakim anggota.
"Keterangan saksi saat menjenguk terdakwa di Rumah Sakit Bhayangkara, terdakwa sempat mengatakan 'maaf ya, saya sudah menghilangkan temanmu'," ucapnya.
Bukan hanya itu, hakim anggota juga melihat kesaksian dari ibu korban mengenai interaksi Radit dengan adik korban lewat media sosial Instagram.
"Secara tidak langsung membuktikan bahwa ada perasaan bersalah pada korban dan mengakui terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut," sebutnya.
Ketua Majelis Hakim Sebut Ada Pihak Ketiga
Berseberangan dengan pandangan dua hakim anggota, Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin justru menilai Radit bukan pelaku pembunuhan korban.
"Menimbang, kami tidak sependapat dengan pendapat anggota satu dan dua," ujarnya.
Mukhlassuddin berpendapat terdapat pihak ketiga yang semestinya memikul tanggung jawab atas kejadian ini.
"Ada pihak ketiga yang harus mempertanggungjawabkan peristiwa ini," katanya.
Dirinya pun menganggap bahwa analisis jaksa mengenai metode terdakwa membenamkan kepala korban ke dalam pasir masih berupa dugaan belaka.
"Kami sependapat dengan penasihat hukum, bahwa terdakwa Radit tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua penuntut umum. Maka terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum," katanya.
Walau begitu, Mukhlassuddin tetap memutuskan bahwa Radit terbukti bersalah atas penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," katanya.