MADINAH - Dua hari menjelang proses kepulangan jemaah haji Indonesia melewati Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz Madinah, pihak petugas maskapai sudah memulai agenda penimbangan koper-koper milik jemaah pada hari Minggu (14/6/2026).
Proses penimbangan untuk tahap perdana ini dilangsungkan di kawasan Sektor 1 Madinah demi memastikan agar para jemaah tidak membawa muatan barang bawaan yang melampaui batas kapasitas.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Khalilurrahman memaparkan, koper jemaah yang masuk proses penimbangan pada hari Minggu (14/6/2026) tersebut merupakan kepunyaan jemaah dari kelompok terbang KJT 20 dan LOP 10.
Kedua kelompok terbang itu sudah dijadwalkan untuk terbang kembali menuju ke Tanah Air pada hari perdana fase pemulangan lewat Bandara Madinah, yakni pada Selasa (16/6/2026).
"Dua hari sebelum pemulangan jemaah ke Tanah Air maka koper jemaah harus disiapkan lebih dahulu," kata Khalilurrahman di Madinah, Minggu (16/6/2026).
Melihat pada hasil peninjauan di hari pertama pelaksanaan penimbangan koper, didapati masih banyak jemaah yang kedapatan membawa koper dengan beban berat yang melewati batas regulasi penerbangan.
Selaras dengan aturan yang berlaku, berat paling maksimal untuk koper bagasi adalah sebesar 32 kilogram sedangkan untuk koper kabin dibatasi seberat tujuh kilogram.
Buntuk bagi para jemaah yang muatan bawaannya melampaui batas ketentuan, pihak petugas bakal meminta mereka untuk memangkas berat tersebut.
Khalilurrahman memberikan penegasan bahwa agenda penimbangan ini difokuskan guna memastikan para jemaah tidak membawa bermacam jenis barang yang masuk daftar larangan, yang salah satunya termasuk air zam-zam.
"Jangan sampai jemaah coba-coba memasukkan air zam-zam," tandasnya.
Para jemaah bakal dihadapkan pada konsekuensi risiko berupa pembongkaran koper paksa hingga bisa berujung pada munculnya keterlambatan jadwal penerbangan pesawat sekiranya tetap nekat menyelipkan air zam-zam.
Secara otomatis, semua jenis barang yang masuk dalam daftar larangan pasti akan dikeluarkan dari dalam koper.
Sesuai dengan ketentuan aturan penerbangan, jemaah cuma diperkenankan mengangkut tiga jenis bawaan saja yaitu berupa koper bagasi, koper kabin, serta satu unit tas kecil demi menyimpan berkas dokumen penting.
Jemaah diimbau untuk tidak menenteng tas tambahan luar ataupun membawa tas kantong plastik/kresek.
Mengenai lokasi penempatan barang bawaan, lantas apa saja rincian barang larangan beserta detail penempatan barang bagi jemaah haji?
Pihak maskapai Garuda Indonesia telah menyebarluaskan informasi berkaitan dengan daftar barang apa saja yang tidak diperbolehkan untuk diangkut oleh para jemaah.
Tim petugas Aviation Security nantinya bakal menyelenggarakan proses pemeriksaan ketat demi menjamin jemaah tidak mengangkut barang-barang yang dimaksud tersebut.
Jenis barang yang dilarang keras untuk dimasukkan ke dalam area koper bagasi meliputi air zam-zam, tabung jenis aerosol, serta pengisi daya portabel atau power bank.
Jemaah pun diminta untuk tidak memasang jaring pelindung pada bagian luar koper, serta dilarang menaruh barang-barang berharga di dalam koper bagasi.
Selanjutnya, jenis barang yang dilarang keras masuk ke dalam koper kabin adalah air zam-zam, tabung jenis aerosol, senjata api maupun benda mainan yang menyerupai bentuknya, alat timbangan, benda tajam yang memiliki ujung runcing, hingga korek api gas.
Proses pengecekan ini dikerjakan lewat beberapa tahapan mulai dari fase penimbangan koper, penyampaian imbauan kepada ketua regu (karu) serta ketua rombongan (karom) di area ruang tunggu bandara yang nantinya diteruskan kepada jemaah, sampai dengan proses pemindaian X-Ray oleh tim petugas bandara Arab Saudi.